Senin 18 Sep 2023 19:39 WIB

144 Unit PLTU Ditargetkan Ikuti Perdagangan Karbon di 2024

Pada 2030, diprediksi sekitar 2.000 PLTU akan mengikuti perdagangan karbon.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
Foto: Freepik
Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral menyatakan bahwa pada 2023 ada 99 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang mengikuti perdagangan karbon. Sementara untuk tahun 2024, perdagangan karbon ditargetkan melibatkan 144 unit PLTU.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan ESDM, Bayu Nugroho, menyampaikan bahwa 144 unit PLTU itu terdiri atas PLTU non MT di atas 400 megawatt 25 unit, lalu di atas 100 sampai 400 megawatt ada 62 unit, PLTU di atas 100 megawatt 14 unit, dan PLTU non MT di atas 25 sampai 100 megawatt 43 unit.

Baca Juga

“Potensi peserta ini akan terus bertambah. Saya prediksi pada fase ketiga yaitu di tahun 2030 itu mungkin ada sekitar 2000-an unit PLTU yang mengikuti perdagangan karbon, seiring dengan COD pembangkit di masing-masing periode,” kata Bayu dalam Webinar terkait perdagangan karbon pada Senin (18/9/2023).

Hingga saat ini, perdagangan karbon dilakukan melalui perdagangan langsung dan bursa karbon. Namun untuk bursa karbon masih disiapkan secara infrastrukturnya sehingga perdagangan masih dilakukan secara langsung.

Bayu juga menjelaskan alur dari penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di subsektor pembangkit tenaga listrik. Pertama, pelaku usaha PLTU harus menyusun Rencana Monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, lalu Kementerian ESDM akan melakukan penetapan PTBAE-PU masing-masing unit pembangkit tenaga listrik.

Setelah itu langsung dapat melakukan perdagangan karbon melalui mekanisme perdagangan Emisi GRk dan Offset emisi GRK. Untuk Offset ini berasal dari aksi mitigasi di sektor energi, salah satunya adalah pembangkit EBT.

“Kemudian pelaku usaha menyampaikan laporan Emisi GRK melalui aplikasi APPLE-Gatrik. Laporan Emisi GRK yang disampaikan harus dilakukan validasi dan verifikasi oleh Validator dan Verifikator independen,” jelas dia.

Terakhir, pelaku usaha yang mengikuti perdagangan karbon wajib menyerahkan hasil pelaksanaan PTBAE-PU, bukti pelaksanaan Offset Emisi GRK, serta laporan Emisi GRK sesuai hasil dari Validasi dan Verifikator independen.

Diketahui, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli Unit Karbon. Perdagangan Langsung dilakukan di luar bursa karbon antara penjual dan pembeli yang membutuhkan Unit Karbon. Periode Perdagangan Karbon berlangsung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Transaksi karbon ini tidak dapat dilaksanakan antar unit pembangkit tenaga listrik yang berada dalam satu unit pembangkitan yang sama. “Karena enggak akan kelihatan nanti, seolah-olah mereka hanya tukar-tukaran dokumen saja,” tegas Bayu.

Bayu berharap, penyelenggaraan NEK di subsektor pembangkit tenaga listrik melalui perdagangan karbon ini dapat mendukung Pemerintah dalam pemenuhan target pengurangan emisi. Adapun target pengurangan emisi CO2 sektor energi Indonesia sebesar 358 juta ton CO2e atau 12,5 persen dari kemampuan sendiri, dan 446 juta ton CO2e atau 15,5 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement