Ahad 19 Nov 2023 21:30 WIB

Badan Geologi Sebut Izin Pengambilan Air Tanah untuk upaya Konservasi

Warga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 ribu liter kini wajib punya izin.

Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warga memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Geologi memiliki aturan baru yang mewajibkan masyarakat dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik atau 100.000 liter per bulan untuk memiliki izin pengambilan air tanah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengatakan, regulasi itu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan masa depan.

Baca Juga

"Konservasi air tanah itu untuk kebutuhan secara berkelanjutan ke depan, bukan hanya saat ini, tapi generasi mendatang tetap terjamin aksesibilitas terhadap air tanah untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak mengatur rumah tangga dengan pemakaian air tanya di bawah 100 meter kubik per bulan.

Wafid menuturkan rumah tangga biasa rata-rata hanya memakai air tanah 25 sampai 30 meter kubik per bulan, sehingga mereka tidak memerlukan izin dari pemerintah. Sedangkan, rumah tangga mewah yang memiliki kolam renang bisa menghabiskan lebih dari 100 meter kubik air per bulan.

"Masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kami minta persetujuan, karena mereka mengambil dari di lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," kata Wafid.

Lebih lanjut dia menyarankan masyarakat untuk memaksimalkan pemanfaatan air permukaan. Jika ketersediaan air permukaan sudah terbatas, maka air tanah menjadi alternatif terakhir.

Wafid mencontohkan perumahan mewah yang setiap rumah memiliki kolam renang bisa menyebabkan penurunan air tanah. Hal itu akan berimbas kepada perumahan-perumahan masyarakat yang normal tanpa ada pengambilan yang berlebih.

"Pengambilan semakin banyak atau semakin besar, maka cekungan dari permukaan air tanah di bawah akan semakin mempengaruhi tinggi permukaan air tanah di daerah-daerah perumahan biasa," kata Wafid.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement