Rabu 06 Mar 2024 20:23 WIB

KLHK Lepas Liarkan 500 Ribu Hewan Dilindungi ke Habitatnya

Berbagai jenis satwa dilindungi sudah dilepasliarkan dalam delapan tahun terakhir.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan sudah melakukan pelepasliaran lebih dari 500 ribu hewan dilindungi ke habitatnya.
Foto: VOA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan sudah melakukan pelepasliaran lebih dari 500 ribu hewan dilindungi ke habitatnya.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan sudah melakukan pelepasliaran lebih dari 500 ribu hewan dilindungi ke habitatnya dalam kurun delapan tahun terakhir.

"Berbagai jenis satwa dilindungi sudah dilepasliarkan dalam delapan tahun terakhir seperti aneka burung, tukik, lumba-lumba, harimau, dan orang utan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Medan, Rabu (6/3/2024), usai melakukan pelepasliaran dua ekor harimau sumatra yang diberi nama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung ke habitat alaminya di Taman Nasional Gunung Leuser.

Baca Juga

Ia mengatakan, pelepasliaran hewan dilindungi sudah dilakukan berkali-kali sebagai upaya penyelamatan satwa dari konflik satwa dan manusia. Sebelum dilepasliarkan hewan-hewan tersebut terlebih dahulu menjalani rehabilitasi untuk mengembalikan sifat keliarannya.

"Kali ini yang kita lepasliarkan adalah harimau sumatra. Ini juga sebenarnya bukan yang pertama kali kita lakukan, karena saya juga beberapa kali melakukan hal yang sama sebelumnya seperti di Jambi dan di beberapa tempat lainnya," kata Siti.

Harimau sumatra, kata dia, sudah menjadi perhatian internasional karena termasuk satwa kharismatik, seperti gajah, orang utan, dan badak sesuai dengan karakteristik bentangan alam atau hutan yang menjadi habitatnya.

"Dua harimau itu kita lepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser yang saat ini dikenal sebagai keping terakhir bumi the last piece of earth yang di dalamnya juga terdapat beberapa satwa kharismatik lainnya seperti gajah dan orang utan," katanya.

Dua harimau sumatra yang dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Leuser tersebut berjenis kelamin betina yang diberi nama Ambar Goldsmith dan Beru Situtung. Harimau Ambar Goldsmith berjenis kelamin betina berumur kurang lebih 5,5 tahun.

Ambar sebelumnya ditangkap dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang oleh Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara dan mitra pada 21 Desember 2022 di Dusun Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.

Selanjutnya Ambar Goldsmith dititiprawatkan sementara di instalasi kandang SRA (Sumatran Rescue Alliance) yang berada di Desa Bukit Mas. Selanjutnya dipindahkan ke Suaka Satwa Harimau Sumatera di Barumun Nagari Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk perawatan dan observasi lebih lanjut.

Sementara Beru Situtung merupakan harimau betina dengan perkiraan umur 3-4 tahun yang diselamatkan dari interaksi negatif antara manusia dan harimau sumatra di kawasan Hutan Lindung Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Harimau Beru Situtung menjalani perawatan dan pemantauan di fasilitas penyelamatan kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tapak Tuan-Aceh Selatan, BBTNGL sampai kondisinya pulih dan sehat.

Pada 8 April 2023 Beru Situtung dipindahkan ke Suaka Satwa Harimau Sumatera Barumun untuk dilakukan observasi dan kajian perilaku, perawatan intensif hingga siap untuk dilepasliarkan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement