Ahad 26 May 2024 23:40 WIB

KKP Perkuat Perlindungan Habitat Kritis Hiu dan Pari di Indonesia

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain berupa penetapan kawasan konservasi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wisatawan menyaksikan Hiu Sirip Hitam.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wisatawan menyaksikan Hiu Sirip Hitam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) terus memperkuat upaya perlindungan habitat kritis hiu dan pari di Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu program ekonomi biru KKP, yakni memperluas kawasan konservasi laut.

“Saat ini, dari 118 kawasan konservasi yang telah ditetapkan KKP, 28 kawasan dengan luas mencapai 5,75 juta hektare merupakan kawasan konservasi dengan hiu dan pari sebagai jenis ikan target konservasinya,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaf Manoppo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga

Victor juga menegaskan komitmen Indonesia untuk melindungi dan melestarikan hiu dan pari melalui berbagai kebijakan dan inisiatif. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain berupa penetapan kawasan konservasi, penetapan status perlindungan dan pengaturan perdagangannya melalui konvensi internasional untuk perdagangan spesies terancam punah (CITES).

“Konservasi hiu dan pari dipandang strategis untuk menjaga kelestarian ekosistem mengingat tingkat pemanfaatannya yang tinggi baik sebagai perikanan target maupun tangkapan samping. Untuk itu, upaya konservasinya mencakup perlindungan habitat maupun pengaturan pemanfaatannya," kata Victor.

Victor berharap hasil-hasil penelitian dan pendataan habitat kritis hiu dan pari yang terkumpul selama simposium dapat direkomendasikan sebagai wilayah-wilayah target perluasan kawasan konservasi laut yang menjadi salah satu agenda prioritas KKP untuk ekonomi biru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement