REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pemerintah daerah agar bersedia menerapkan penandaan anggaran perubahan iklim atau Climate Budget Tagging (CBT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hanya saja, kementerian belum mewajibkan penerapan tersebut.
"Di pemerintah daerah, sifatnya belum semuanya, karena masih voluntary (sukarela). Kami selalu pacu untuk lebih banyak lagi pemerintah daerah melakukan Regional Climate Budget Tagging (RCBT)," ujar Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Boby Wahyu Hernawan dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).
Ia menambahkan, Kemenkeu pun bersedia memberikan pengarahan mengenai cara mengimplementasikan CBT. Walau belum semua daerah menerapkan RCBT, namun katanya, ada berbagai manfaat dari proyek percontohan itu.
Di antaranya mengidentifikasi program maupun kegiatan yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam mendukung mitigasi perubahan iklim. Dijelaskan, proyek percontohan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemerintah daerah guna perencanaan dan penganggaran yang mendukung penanganan perubahan iklim.
Disebutkan, pilot project RCBT telah berjalan sejak 2020. Ada 11 daerah uji coba.
Sekarang, totalnya sudah mencapai 22 pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang telah melakukan uji coba program tersebut. Kemenkeu mencatat, rata-rata porsi anggaran perubahan iklim terhadap APBD berdasarkan pilot project RCBT sebesar 5,38 persen selama 2020 sampai 2023.