REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Jeritan hati masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan dan Suku Moi di Papua Barat, yang sedang memperjuangkan hutan adat didengar pemerintah pusat. Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, menyatakan sudah menyerahkan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Joko Widodo terkait peralihan fungsi hutan adat di Papua.
Rekomendasi itu telah diserahkan kepada Presiden di Istana Merdeka, Rabu (5/5/2024). "Presiden mendengarkan aspirasi dari masyarakat adat suku Awyu di Papua Selatan dengan harapan agar hutan adat tidak beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit," katanya dalam siaran pers di Jayapura, Rabu.
Menurut Billy, dalam memo rekomendasi kebijakan tersebut, ada tiga poin yang diajukan kepada Presiden. Pertama, meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau ulang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan yang ada.
Kedua, memberikan pengarahan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) agar menyusun kerangka pembangunan Tanah Papua secara menyeluruh, dengan memasukkan komponen perlindungan hutan sebagai sumber hidup dan juga perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Ketiga, mendorong konsep pembangunan ekonomi Papua berdasarkan aspirasi masyarakat adat di Tanah Papua, termasuk di dalamnya menggerakkan alternatif ekonomi yang bersumber dari industri yang tidak merusak lingkungan.
Dia menambahkan, sebagai Stafsus, pihaknya juga pernah terlibat pada Peraturan Presiden (Perpres) No 111 Tahun 2022 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia.
"Dengan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Joko Widodo ini, kami akan terus mengusahakan agar aspirasi masyarakat adat, khususnya di Papua Selatan dapat langsung ke Presiden, sehingga dengan arahan strategis dari beliau, aspirasi masyarakat adat Awyu dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan perjuangan ini pihaknya berharap agar hutan Indonesia dapat dilindungi, khususnya hutan adat dan lindung. "Dalam proses perencanaan pembangunan masyarakat adat dapat dilibatkan dan Indonesia dapat menjadi paru-paru dunia," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hutan adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan, dan suku Moi di Sorong, Papua Barat, terancam hilang akibat pembukaan lahan perkebunan sawit di Bumi Cenderawasih.
Pada Senin (27/5/2024), para pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dan Moi melakukan aksi protes di Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin (27/5/2024). Mereka menuntut agar MA membatalkan perizinan sawit di hutan adat yang menjadi sumber penghidupan mereka.