Kamis 12 Sep 2024 08:14 WIB

Ini Lima Negara Barat yang Hukum Aktivis Lingkungan

Lima pengunjuk rasa di Inggris dijatuhi hukuman penjara.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
 Aktivis iklim melakukan demonstrasi di Bandara Frankfurt, Jerman, Kamis (25/7/2024).
Foto: Letzte Generation via Stay Grounded Network
Aktivis iklim melakukan demonstrasi di Bandara Frankfurt, Jerman, Kamis (25/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Negara-negara Barat dikritik karena semakin keras memberikan hukuman terhadap pengunjuk rasa perubahan iklim. Organisasi hak asasi manusia dan lingkungan Climate Rights International (CRI) mencatat lima negara yang melakukan penindakan keras terhadap aktivis-aktivis perubahan iklim.  

1. Inggris

Baca Juga

Lima pengunjuk rasa dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan bersekongkol untuk menimbulkan gangguan publik di jalan tol M25 yang mengelilingi London, Inggris. Daniel Shaw, Louise Lancaster, Lucia Whittaker De Abreu, dan Cressida Gethin menerima hukuman empat tahun penjara, sementara Roger Hallam menerima hukuman lima tahun penjara, yang dianggap sebagai hukuman terpanjang yang pernah diberikan di Inggris untuk protes tanpa kekerasan.

Lebih dari 1.200 seniman, atlet, akademisi, dan pengacara hak asasi manusia menandatangani surat terbuka kepada Jaksa Agung yang mengutuk hukuman tersebut.

Dalam kasus sebelumnya, Steve Gingell dituntut berdasarkan undang-undang yang diberlakukan pada tahun 2023 yang memungkinkan hukuman hingga 12 bulan penjara bahkan untuk gangguan kecil pada “infrastruktur nasional utama,” yang didefinisikan termasuk jalan raya. Dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena berjalan lambat selama 30 menit dalam pawai iklim di jalan London.

2. Jerman

Winfried Lorenz menerima hukuman 22 bulan penjara tanpa pembebasan bersyarat atas partisipasinya dalam aksi blokade. Hukuman ini diyakini sebagai hukuman penjara terlama yang pernah dijatuhkan di Berlin terhadap seorang pengunjuk rasa iklim yang damai.

Christian Bergemann ditahan dalam penahanan preventif selama 10 hari karena niatnya untuk membantu memblokir jalan untuk memprotes pameran mobil secara damai. Hal ini diperbolehkan melalui hukum Bavaria yang kontroversial.

3. Australia

Deanna “Violet” Coco dituntut di bawah hukum New South Wales yang memungkinkan hukuman hingga dua tahun penjara bagi siapa pun yang memasuki atau tetap berada di jembatan atau terowongan jika hal itu menyebabkan sisi mana pun dari jembatan atau terowongan ditutup atau menyebabkan kendaraan atau pejalan kaki dialihkan.

4. Belanda

Sieger Sloot, seorang aktor dan aktivis Belanda, mengajak para pengikutnya di media sosial untuk bergabung dalam protes damai di Deen Haag, Belanda yang melibatkan pemblokiran jalan. Polisi menangkapnya bahkan sebelum protes itu berlangsung dan menuntutnya atas kejahatan penghasutan.

5. Amerika Serikat

Timothy Martin dan Joanna Smith menghadapi tuntutan pidana yang mencakup hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga 250.000 dolar AS karena mengolesi cat yang dapat larut dalam air pada kotak pelindung patung di Galeri Nasional di Washington D.C. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement