Selasa 17 Sep 2024 19:00 WIB

Dirjen Gakkum: KLHK Dapat Beri Bantuan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum.

Sejumlah aktivis lingkungan dari Ecoton membawa sampah plastik impor saat berunjuk rasa di depan Kantor Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Sejumlah aktivis lingkungan dari Ecoton membawa sampah plastik impor saat berunjuk rasa di depan Kantor Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat menyediakan bantuan hukum bagi publik atau pejuang lingkungan yang mengalami tindakan pembalasan karena aktivitasnya, termasuk somasi dan gugatan berdasarkan aturan yang baru dikeluarkan.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024) menjelaskan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat bertujuan memperkuat partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.

"Menteri dapat memberikan jasa bantuan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata," kata Rasio.

Bantuan itu didapatkan setelah melewati proses penilaian dan validasi tim penilai yang dibentuk oleh Menteri LHK beranggotakan berbagai unsur termasuk KLHK, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan akademisi.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum dalam penyiapan pengacara probono atau secara cuma-cuma. Dilakukan juga tindakan pencegahan termasuk pengembangan kapasitas aparat penegak hukum, koordinasi dengan pemerintah daerah, dan paralegal lingkungan.

Subjek pelindungan berdasarkan aturan yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024 itu termasuk orang/perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat dan badan usaha.

Dengan adanya Permen tersebut, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dia mengatakan upaya pemerintah dalam mendorong partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat akan lebih meningkat dan efektif.

"Di samping itu juga para pejuang-pejuang lingkungan hidup ini dapat terlindungi dan juga akan terbangun sinergi antara pejuang lingkungan hidup dengan aparat penegak hukum. Dengan demikian, kekhawatiran akan tindakan pembalasan ini akan dapat kita hindari," kata Rasio.

Sebelumnya, selain aturan baru yang dikeluarkan Menteri LHK terdapat pula beberapa instrumen untuk memberikan pelindungan bagi pejuang lingkungan atau dikenal dengan istilah Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement