Rabu 09 Apr 2025 16:05 WIB

Kemenhut Buru Penambang Ilegal yang Rusak Hutan Pendidikan Unmul

Sekitar 3,26 hektare kawasan hutan diklat mengalami kerusakan ekosistem.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Kondisi hutan pendidikan Unmul yang rusak akibat tambang ilegal.
Foto: Kemenhut
Kondisi hutan pendidikan Unmul yang rusak akibat tambang ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelidiki aktivitas penambangan batu bara ilegal yang merusak kawasan hutan pendidikan milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Kalimantan Timur. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut saat ini tengah mengumpulkan data dan informasi lengkap terkait insiden tersebut.

Langkah itu diambil menyusul laporan dari tim pengelola hutan pendidikan Unmul yang menemukan pembukaan lahan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan pada 5 April 2025. Berdasarkan pengecekan lapangan, pelaku penambangan menggunakan alat berat untuk menggali tanah, mengakibatkan kerusakan signifikan pada vegetasi di area hutan diklat.

Ironisnya, sehari setelah penemuan tersebut, pada 6 April 2025, para pelaku melarikan diri, menarik seluruh peralatan mereka dalam aksi "hit and run". Akibat perbuatan melawan hukum ini, diperkirakan sekitar 3,26 hektare kawasan hutan diklat mengalami kerusakan ekosistem.

Menanggapi laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Januanto dengan tegas memerintahkan jajaran Polisi Hutan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk segera turun ke lapangan. Mereka ditugaskan untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dianggap sebagai kejahatan serius dan terorganisir yang merusak hutan.

"Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian tinggi dan dukungan publik dalam berperan sebagai kontrol sosial demi penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan, termasuk kawasan hutan pendidikan," ujar Januanto dalam pernyataan resminya, Rabu (9/4/2025).

Januanto menekankan pentingnya penguatan perlindungan hutan dan peningkatan efektivitas sistem pengawasan dalam pengelolaan hutan pendidikan melalui kolaborasi antarinstansi. Ia mengingatkan bahwa Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memiliki fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang kelestariannya wajib dijaga serta berfungsi sebagai laboratorium alam bagi civitas akademika.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Indra Exploitasia menyoroti krusialnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif dalam pengelolaan hutan diklat Unmul untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Ia menegaskan bahwa hutan diklat memiliki peran strategis dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kehutanan.

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan pihak Unmul dan berbagai pihak terkait lainnya untuk melakukan evaluasi bersama terhadap pengelolaan hutan diklat. Tujuannya untuk merumuskan langkah-langkah korektif yang terukur, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, demi menjaga kelestarian ekosistem sumber daya alam di kawasan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement