REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi di internet. Operasi gabungan Balai KSDA Jawa Tengah dan Polres Brebes menangkap pelaku RG (23 tahun) di kediamannya di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
Pihak berwenang menyita satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang sering disebut sebagai Burung Garuda, satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), satu ekor Alap-Alap Layang (Falco cenchroides), dan sembilan ekor anakan Elang Tikus (Elanus caeruleus). Penangkapan itu bermula dari patroli siber tim Balai Penegak Hukum Jabalnusra yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di Tiktok dan Facebook sejak 2023.
RG diduga kuat sebagai pelaku utama, yang aktif mempromosikan dan memperdagangkan satwa dilindungi melalui akun-akun miliknya. Saat ini, RG telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.
RG diduga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
RG juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini adalah penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan satwa endemik Indonesia dan berstatus Appendix I CITES serta Kritis menurut IUCN.
"Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemeliharaan dan perdagangan satwa tidak dilakukan secara ilegal," kata Darmanto dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dia pun mengapresiasi kerja cepat dan responsif dalam pengungkapan kasus ini. "Koordinasi lintas lembaga yang seperti ini menjadi fondasi penting dalam menjamin keselamatan spesies langka yang terancam punah," ucap Darmanto.