REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepasliarkan dua elang jawa (Nisaetus bartelsi) ke habitat alaminya di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, perbatasan Kabupaten Bandung-Garut, Jawa Barat. Hal itu dilakukan dalam rangka melestarikan satwa liar dan keberlanjutan ekosistem hutan.
"Hari ini kita melepaskan dua ekor elang jawa, namanya Emilia, dan Biantara, ini hasil dari konservasi dan rehabilitasi," kata Menhut Raja Antoni usai pelepasliaran elang di Kamojang, Kabupaten Bandung, Ahad (11/5/2025) pagi.
Ia menuturkan pelepasliaran dua elang itu sebagai bukti untuk menjaga kelestarian elang sebagai satwa liar, kemudian populasi dan juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.
Masyarakat, kata dia, sebaiknya tidak memelihara elang atau jenis satwa liar lainnya yang dilindungi, sebaiknya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi sebelum nanti kembali dilepasliarkan.
"Saya mengimbau tidak menangkap, memelihara satwa liar, kalau sekarang masih ada yang memelihara mohon diserahkan kepada BKSDA," katanya.
Sebelum agenda pelepasliaran dua elang itu, Menhut didampingi jajaran dirjennya melakukan peninjauan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Menhut mendapatkan kesempatan untuk melihat langsung sejumlah elang yang sedang menjalani rehabilitasi karena sebelumnya ada yang dipelihara oleh warga, sehingga sifat aslinya sebagai satwa liar hilang ada juga yang sakit seperti patah sayapnya.
"Kita lihat dua sayapnya patah, kasihan sekali. Kalau kita menyaksikan bagaimana satwa yang sakit itu, benar-benar menyedihkan," kata Menhut.
Ia menyampaikan, elang yang masuk ke PKEK di Garut itu sebagian dari masyarakat yang secara sukarela menyerahkan peliharaan elangnya, kemudian ada juga yang terluka hasil tangkapan.
Seluruh elang yang direhabilitasi itu, kata dia, selalu dicek kondisi kesehatannya oleh dokter hewan, kemudian dilatih agar kembali memiliki sifat liarnya sebagai pemburu, setelah sehat akan dilepasliarkan di alam bebas habitatnya.
"Kalau sudah sehat kemudian dididik dengan kandang yang lebih besar sampai nanti sifat liarnya sudah ada, baru kita lepas liarkan kembali," katanya.
Sementara itu, dua elang jawa yang dilepasliarkan di Hutan Kamojang yakni Emilia merupakan elang betina yang sebelumnya dipelihara di Bogor Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, kemudian melewati masa rehabilitasi 11 bulan, dan Biantara elang jantan yang lahir di PSSEJ melewati masa rehabilitasi selama 24 bulan sampai akhirnya dilepasliarkan.