REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggandeng Polri dalam rangka penegakan hukum dan penguatan perlindungan terhadap kawasan hutan dan taman nasional.
“Kepolisian khususnya Bareskrim harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional,” kata Rajiv dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Hal itu disampaikan Rajiv setelah polisi mengungkap penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang, Jawa Tengah, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp3 triliun.
Menurut Rajiv, pelibatan kepolisian akan membuat pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung cepat dan efektif.
“Angka ratusan perkara tambang ilegal yang sudah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang sesungguhnya bisa menjadi force multiplier bagi Kemenhut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rajiv juga mengapresiasi kesigapan Polri dalam mengungkap kasus tersebut dan menyampaikan keprihatinan dengan perusakan taman nasional yang sudah berlangsung cukup lama tersebut.
“Saya apresiasi gerak cepat Polisi yang berhasil mengungkap penambangan ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, yang berlangsung sudah cukup lama dan merusak ekosistem hutan,” kata Rajiv.
Menurutnya, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena sudah banyak hutan dan taman nasional di Indonesia yang hancur.
Legislator asal Dapil Jawa Barat II ini juga mendorong Kemenhut melakukan pemutakhiran data dan menetapkan target pemulihan hutan secepatnya serta memperkuat Ditjen Gakkum.
“Saya mengharapkan Kemenhut segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional untuk periode 2020–2025, menetapkan target pemulihan yang terukur, serta memperkuat mandat dan sumber daya Ditjen Gakkum,” Kata Rajiv.
Hutan lindung dan taman nasional adalah warisan ekologis bangsa. Membiarkan perambahan dan tambang ilegal terus berlangsung di dalamnya sama saja dengan menggadaikan masa depan generasi yang akan datang.
“Komisi IV DPR RI akan menggunakan seluruh fungsi pengawasan yang dimiliki untuk memastikan bahwa negara tidak abai dan penegakan hukum benar-benar berpihak pada kelestarian hutan Indonesia,” tuturnya.