Rabu 22 Oct 2025 14:11 WIB

Reforma Agraria, Pemerintah Legalkan Tiga Juta Hektare Lahan

Kebijakan PPTPKH menurunkan konflik agraria.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Pengunjuk rasa mengikuti aksi Hari Tani Nasional ke-65 di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Aksi yang diikuti oleh petani dari berbagai daerah tersebut menuntut pemerintah untuk mewujudkan reformasi agraria demi kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan bagi rakyat. Selain itu mereka meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Indonesia secara menyeluruh dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi.
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjuk rasa mengikuti aksi Hari Tani Nasional ke-65 di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Aksi yang diikuti oleh petani dari berbagai daerah tersebut menuntut pemerintah untuk mewujudkan reformasi agraria demi kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan bagi rakyat. Selain itu mereka meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Indonesia secara menyeluruh dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kedua program ini menjadi instrumen utama pemerataan akses lahan bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan.

Kementerian Kehutanan menyatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. “Reforma Agraria melalui PPTPKH dan TORA bukan hanya redistribusi tanah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh legalitas, akses ekonomi, dan kesempatan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” demikian keterangan Kemenhut dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Baca Juga

Program PPTPKH difokuskan untuk menyelesaikan penguasaan tanah di kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, dengan pendekatan berbasis hukum, data spasial, dan partisipasi masyarakat.

Sejak 2016 hingga Oktober 2025, pelaksanaan PPTPKH dan TORA menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan telah mencapai 3,04 juta hektare atau sekitar 73 persen dari target nasional sebesar 4,1 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, 1,58 juta hektare dialokasikan untuk penyelesaian permukiman, kawasan transmigrasi, fasilitas sosial dan umum, serta lahan garapan masyarakat yang telah lama diusahakan.

Pencapaian penting lainnya adalah penerbitan 224 Surat Keputusan (SK) Biru yang mencakup total luas 373.979 hektar. Legalitas ini telah memberikan kepastian hukum kepada lebih dari 280 ribu bidang tanah di berbagai daerah.

Dengan pengakuan formal tersebut, masyarakat kini memiliki akses terhadap pembiayaan, program perhutanan sosial, dan bantuan peningkatan produktivitas, terutama untuk komoditas unggulan seperti jagung, kopi, dan karet.

Secara sosial, kebijakan PPTPKH terbukti menurunkan konflik agraria dan mengubah wilayah rawan sengketa menjadi desa produktif. Sementara secara ekonomi, lebih dari 200 ribu keluarga telah merasakan manfaat langsung berupa kepastian hak atas tanah, yang menjadi modal utama untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan.

Dalam aspek ekologis, program ini mendorong penerapan sistem agroforestri dan ekonomi hijau yang menyeimbangkan aktivitas produktif dengan pelestarian hutan. Pemerintah juga memperkuat sistem perencanaan spasial melalui Peta Indikatif PPTPKH, yang disusun berbasis citra satelit, drone, dan masukan dari masyarakat serta pemerintah daerah untuk menjamin validitas spasial dan sosial lahan yang dilegalisasi.

Pendekatan digital dan partisipatif ini menandai transformasi tata kelola kehutanan menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.

Pemerintah menegaskan bahwa PPTPKH dan TORA bukan sekadar program teknokratis, melainkan gerakan sosial nasional untuk memperkuat keadilan agraria, ketahanan pangan, serta pelestarian lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement