Rabu 16 Apr 2025 17:07 WIB

Kemenhut Setop Izin Penebangan di Kawasan Mangrove

Kegiatan yang diizinkan hanya jasa lingkungan.

Sejumlah perempuan memanen bibit mangrove untuk ditanam di Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sejumlah perempuan memanen bibit mangrove untuk ditanam di Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan tidak lagi menerbitkan izin penebangan kayu di kawasan ekosistem mangrove. Kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah memperkuat pelindungan dan pengelolaan kawasan mangrove sebagai bagian dari upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut Ristianto Pribadi mengatakan, seluruh kegiatan yang diizinkan di area mangrove kini diarahkan untuk jasa lingkungan, bukan lagi untuk ekstraksi kayu.

Baca Juga

“Jangan khawatir, di Kementerian Kehutanan saat ini tidak ada lagi perizinan untuk kegiatan timber extraction. Semua izin yang dikeluarkan diarahkan untuk kegiatan jasa lingkungan,” ujar Ristianto dalam diskusi bertajuk Mangrove Breakthrough di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan jasa lingkungan tersebut mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), ekowisata, hingga potensi nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon yang mulai berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Ristianto menekankan pentingnya pendekatan investasi sebagai langkah strategis mendukung upaya rehabilitasi mangrove, mengingat kebutuhan pembiayaan yang tidak bisa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara. “Sinergi dari pemerintah, dunia usaha, lembaga nirlaba, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya ini berjalan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya membangun kolaborasi yang terstruktur dan terlembaga, bukan sekadar kerja sama jangka pendek. “Kata kuncinya bukan hanya kolaborasi, tapi kolaborasi yang terlembaga dengan baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ristianto mengapresiasi inisiatif internasional Mangrove Breakthrough yang turut mendorong pelindungan dan pengelolaan mangrove di Indonesia. Ia berharap inisiatif ini dapat memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 594 Tahun 2025, luas mangrove di Indonesia mencapai 3.440.464 hektare, dengan potensi habitat tambahan seluas 769.824 hektare. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan ekosistem mangrove terluas di dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement