Selasa 22 Apr 2025 08:45 WIB

Trump Ancam Pajaki Organisasi Lingkungan

Sejak menjabat, Trump telah membatalkan sejumlah regulasi lingkungan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Presiden AS Donald Trump dikabarkan bakal mencabut status bebas pajak organisasi lingkungan.
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden AS Donald Trump dikabarkan bakal mencabut status bebas pajak organisasi lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Organisasi-organisasi nirlaba di Amerika Serikat yang bergerak di bidang perubahan iklim tengah bersiap menghadapi potensi serangan kebijakan dari pemerintahan Presiden Donald Trump. Kekhawatiran merebak setelah beredar kabar bahwa Trump akan mencabut status bebas pajak lembaga amal yang bekerja pada isu iklim dan membatasi aliran dana filantropi ke luar negeri.

Menurut sejumlah sumber, pemerintahan Trump berencana mengeluarkan kebijakan pajak baru yang mengecualikan isu perubahan iklim dari daftar kegiatan filantropi yang mendapat keringanan pajak. Rencana ini memicu keresahan luas di kalangan organisasi nirlaba, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori 501(c)(3), yaitu lembaga amal yang dibebaskan dari kewajiban pajak berdasarkan kode pajak federal.

Baca Juga

Ketegangan memuncak usai Trump mengancam akan mencabut status bebas pajak Universitas Harvard karena dituding membiarkan antisemitisme. Langkah tersebut dipandang sebagai sinyal awal terhadap kemungkinan tindakan serupa terhadap organisasi lingkungan dan hak sipil.

Organisasi American Civil Liberties Union (ACLU) dan Public Citizen segera menggelar pertemuan virtual pada Jumat (18/4/2025) untuk membahas strategi perlindungan. Antusiasme tinggi membuat kapasitas pertemuan daring mencapai batas maksimal 5.000 peserta.

Sementara itu, firma hukum Sandler Reiff mendistribusikan memo kepada klien-kliennya di sektor filantropi, mengingatkan bahwa Presiden AS tidak memiliki wewenang sepihak untuk mencabut status pajak organisasi nirlaba. “Setiap perintah eksekutif yang mencoba melakukannya tidak memiliki kekuatan hukum,” bunyi memo tersebut.

Sejak menjabat kembali Januari lalu, Trump telah membatalkan sejumlah regulasi lingkungan dan memangkas pendanaan untuk riset energi bersih. Dalam unggahan terbarunya di media sosial, ia kembali menegaskan keinginannya untuk mengevaluasi ulang status pajak lembaga pendidikan dan organisasi filantropi besar seperti Harvard.

Menghadapi tekanan ini, para penyandang dana mulai mengambil posisi bertahan dan menyerang. MacArthur Foundation, salah satu yayasan terbesar di AS dengan dana kelolaan lebih dari 8 miliar dolar AS, berjanji menambah komitmen pengeluaran sebesar 150 juta dolar AS untuk mendukung kegiatan amal dalam dua tahun ke depan.

Presiden yayasan tersebut, John Palfrey, dalam konferensi filantropi global di Inggris, menyatakan siap melawan segala bentuk pembatasan. “Kami memiliki kekuatan dan fleksibilitas yang lebih besar dari yang diperkirakan. Saatnya melipatgandakan dukungan,” ujarnya.

Pakar hukum dari Harvard Law School, Prof. Lawrence Lessig, menyebut rencana Trump itu sebagai tindakan yang rapuh secara hukum. Ia menekankan bahwa perubahan status pajak organisasi nirlaba hanya bisa dilakukan melalui investigasi formal dan pembuktian adanya pelanggaran hukum.

“Tanpa dasar hukum yang kuat, pengadilan hampir pasti akan menolak upaya sepihak ini,” kata Lessig.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement