Selasa 06 May 2025 15:04 WIB

Kemenhut Segel 55 Usaha Ilegal di Kawasan Hutan

Penertiban ini untuk menyelamatkan daerah aliran sungai.

Proses pembongkaran wahana wisata Hybisc Fantasy di Puncak, Bogor.
Foto: Dok Republika
Proses pembongkaran wahana wisata Hybisc Fantasy di Puncak, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel 55 kegiatan usaha ilegal di dalam kawasan hutan sepanjang tahun ini. Tindakan ini dilakukan dalam rangka operasi penertiban kawasan hutan untuk menyelamatkan daerah aliran sungai (DAS).

“Sebanyak enam kasus sudah masuk tahap penyidikan dan 49 lainnya masih dalam pengumpulan bahan keterangan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kemenhut, Lukita Awang, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Penertiban difokuskan pada wilayah-wilayah hulu DAS sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut. Ditjen Gakkumhut menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan melalui penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.

Dalam empat bulan pertama tahun ini, Ditjen Gakkumhut mencatat sejumlah capaian, antara lain, penanganan 90 pengaduan masyarakat, 10 perkara pidana kehutanan yang telah masuk tahap P21, serta pelaksanaan 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan. Rinciannya, sembilan operasi perambahan kawasan, dua operasi pertambangan ilegal, lima operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), serta dua operasi pembalakan liar.

Tindak lanjut atas laporan masyarakat juga dilakukan di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Di wilayah izin perhutanan sosial tersebut, Ditjen Gakkumhut menertibkan aktivitas pembuangan sampah ilegal di dalam kawasan hutan.

Selain itu, Ditjen Gakkumhut saat ini sedang menangani kasus dugaan perambahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perambahan dilakukan melalui aktivitas cut and fill terhadap vegetasi mangrove seluas 5,98 hektare tanpa izin berusaha di bidang kehutanan.

Berdasarkan perhitungan ahli valuasi ekonomi kerusakan lingkungan, kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan ditaksir mencapai Rp23 miliar. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement