Kamis 12 Jun 2025 13:10 WIB

KLH Minta Pemda Perketat Pengawasan Polusi Udara

Salah satu fokus pengawasan adalah kawasan industri.

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek untuk memperketat pengawasan terhadap sumber pencemar udara di tingkat tapak. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan laju polusi udara yang terus berulang setiap tahun.

“Kita mengingatkan kembali bahwa masalah pencemaran udara se-Jabodetabek mungkin akan datang lagi. Kami sampaikan bahwa sebenarnya teman-teman di daerah itu juga sudah bekerja, memang intensitas dan ketuntasan itu yang belum masuk di kita,” kata Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH Edward Nixon Pakpahan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga

Ia menegaskan, penanganan pencemaran udara tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Pemda sebagai otoritas di lapangan diminta meningkatkan pemantauan dan pengawasan di wilayah masing-masing.

Salah satu fokus pengawasan adalah kawasan industri, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara. KLH mencatat, emisi industri menyumbang sekitar 14 persen polusi udara Jabodetabek saat musim kemarau.

Sumber pencemar lain berasal dari pembakaran sampah terbuka dan pembukaan lahan pertanian ilegal, yang menyumbang 9 persen polutan. Namun kontributor terbesar tetap berasal dari sektor transportasi, dengan emisi kendaraan bermotor menyumbang antara 42 hingga 57 persen pencemar udara.

KLH memastikan telah melakukan tindakan tegas. Edward menyebut dari 48 kawasan industri di Jabodetabek, pengawasan telah dilakukan di dua kawasan sebagai pilot, dan akan diperluas.

Selain itu, sejak Februari hingga awal Juni 2025, KLH telah menghentikan aktivitas 11 perusahaan karena terbukti menjadi sumber pencemar udara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement