Rabu 25 Jun 2025 21:10 WIB

KLH Segel Tiga Pabrik Baja yang Cemari Udara Jabodetabek

Sebagian besar emisi dari tungku peleburan dilepas ke udara.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
KLH menyegel pabrik peleburan baja yang mencemari udara.
Foto: KLH
KLH menyegel pabrik peleburan baja yang mencemari udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tiga pabrik peleburan baja yang terbukti mencemari udara di wilayah Jabodetabek. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan polusi udara yang terus memburuk di kawasan metropolitan.

Ketiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel (CS), dan PT Sinta Baja Jaya (SBJ), yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Hasil pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan emisi, di mana emisi dari proses produksi dibuang langsung ke udara tanpa sistem pengendalian.

Baca Juga

“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Investigasi menemukan bahwa PT CBS, dengan kapasitas produksi 270.000 ton per tahun, hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia. Sebagian besar emisi dari tungku peleburan dilepas ke udara tanpa pengendalian apa pun.

PT CS yang telah diberi peringatan sejak 2023 juga tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian. Perusahaan ini hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas 30.000 ton per tahun, namun tetap membiarkan emisi lepas ke atmosfer.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengabaian serius yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan.

Kondisi terburuk ditemukan di PT SBJ, yang memiliki 12 tungku peleburan dengan kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak dilengkapi cerobong. Seluruh emisi dilepaskan langsung ke lingkungan tanpa proses pengelolaan.

KLH telah memerintahkan penghentian total kegiatan produksi dan memastikan pengawasan ketat agar perusahaan tidak melanjutkan operasi sebelum memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup.

Penyegelan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum untuk memperbaiki kualitas udara nasional. KLH juga mengajak seluruh pelaku industri agar mematuhi regulasi lingkungan demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement