Senin 30 Jun 2025 13:41 WIB

Buang Emisi Berbahaya, Pabrik Aluminium di Bekasi Disegel KLH

Pabrik ini terbukti membuang emisi berbahaya ke udara tanpa pengolahan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
KLH menyegel pabrik peleburan baja yang mencemari udara.
Foto: KLH
KLH menyegel pabrik peleburan baja yang mencemari udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel pabrik peleburan aluminium milik PT MPI) di Cikarang Timur, Bekasi. Pabrik ini terbukti membuang emisi berbahaya ke udara tanpa pengolahan.

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas menemukan 10 tungku peleburan dioperasikan tanpa sistem pengelolaan emisi. Empat tungku menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan polutan berbahaya.

Baca Juga

Alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI saat proses pengawasan.

Akibatnya, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa penyaringan, memperburuk kualitas udara di sekitar pabrik.

“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, Ahad (29/6/2025).

Rizal menegaskan, KLH/BPLH akan terus menindak pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lainnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq juga menyoroti pentingnya tanggung jawab industri dalam menjaga kualitas udara.

“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, KLH/BPLH akan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku industri yang tetap melanggar aturan. Hanif juga mendorong semua pelaku usaha untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement