REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menjalin kolaborasi dengan 48 perguruan tinggi untuk memperkuat peran Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH). Kerja sama ini bertujuan memperkuat basis akademik dalam pengelolaan dan perumusan kebijakan lingkungan di daerah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan PSLH memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyiapkan rekomendasi dan instrumen kebijakan lingkungan. Ia menyebut, lembaga ini telah menjadi bagian penting sejak pertama kali digagas oleh Menteri Lingkungan Hidup RI pertama, Emil Salim.
“Kementerian Lingkungan Hidup sangat bergantung pada rekomendasi para pakar yang berada di bawah binaan Bapak Menteri Brian. Harapan kami, ada revitalisasi peran PSLH agar dukungan yang dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten dan kota dapat lebih optimal,” ujar Hanif, Kamis (30/10/2025).
Menurut Hanif, kolaborasi dengan dunia akademik menjadi kunci dalam memperkuat kebijakan berbasis ilmu pengetahuan. “Peran universitas tidak hanya dalam perumusan kebijakan, tapi juga dalam perencanaan, evaluasi, bahkan penegakan hukum lingkungan,” katanya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif KLH yang melibatkan perguruan tinggi dalam perumusan kebijakan lingkungan. Ia menilai langkah ini membuka ruang lebih luas bagi sivitas akademika untuk berkontribusi terhadap penyelesaian masalah lingkungan.
“Semoga kolaborasi ini semakin kuat. Kampus, laboratorium, dan para peneliti akan memperoleh bahan kajian yang relevan untuk riset, sementara Kementerian Lingkungan Hidup mendapatkan masukan dan kajian yang lebih dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” ujar Brian.
Sebelumnya, KLH melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah bekerja sama dengan 48 perguruan tinggi dalam program rehabilitasi mangrove di 123 lanskap di seluruh Indonesia. Ke depan, peran PSLH diharapkan tak hanya mendukung kerja Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal), tetapi juga memperkuat penyusunan kebijakan lingkungan di tingkat kota dan kabupaten.