Rabu 02 Jul 2025 15:54 WIB

Tambang Ilegal Rusak Hulu DAS Bekasi, Kemenhut Tangkap 8 Pelaku

Penertiban ini untuk menyelamatkan DAS.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Karang, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Foto: Kemenhut
Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Karang, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kementerian Kehutanan menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Karang, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Sebanyak delapan orang diamankan dan tujuh alat berat disita dalam operasi yang digelar Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, Ciliwung, dan Cisadane yang menjadi sumber air penting bagi Jakarta dan sekitarnya. Kerusakan di kawasan hulu disebut memicu banjir dan krisis air bersih di wilayah hilir.

Baca Juga

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan empat titik tambang ilegal di hulu DAS Bekasi telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektare.

“Kedalaman galian mencapai 10–20 meter, mengubah kontur gunung hingga hampir rata. Kami akan menghitung nilai kerusakan dengan melibatkan ahli,” kata Rudianto saat meninjau lokasi, Selasa (2/7/2025).

Tujuh alat berat yang diamankan tengah dalam proses pengangkutan, sementara delapan pekerja diperiksa untuk dimintai keterangan. “Pelaku akan dijerat UU No. 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (2) dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) Pasal 78, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.

Kemenhut mengidentifikasi empat perusahaan dan dua kelompok masyarakat sebagai pihak yang terlibat. “Dua perusahaan di utara sudah kami peringatkan dan berhenti beroperasi. Namun, di lokasi ini, aktivitas ilegal tetap berjalan meski telah ada surat peringatan dua kali,” ungkap Rudianto.

Seluruh lokasi tambang ilegal disebut tidak memiliki izin apapun. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Awal tahun ini, Kementerian Kehutanan juga telah melakukan penertiban di wilayah DAS Cisadane, Ciliwung, dan Bekasi, termasuk penertiban vila-vila liar di kawasan Puncak, Bogor.

“Gubernur Dedi Mulyadi sudah bertemu Menteri LHK dua minggu lalu. Kami berkomitmen menyelaraskan upaya perbaikan kerusakan,” tambah Rudianto.

Ia menyebut kerusakan ekologis di lokasi sangat parah. “Ini bukan sekadar lahan terbuka, tapi satu bukit hilang digali. Material yang diambil ilegal ini merusak keseimbangan DAS dan mengancam pasokan air masyarakat,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan akan memanggil ahli untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat tambang ilegal tersebut. Operasi penertiban akan diperluas ke titik-titik rawan lain di Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement