REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mengkaji kemungkinan penerapan sanksi sosial terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan melalui penegakan peraturan daerah (perda). Pemkot Padang sudah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, salah satunya badan permasyarakatan terkait kemungkinan penerapan sanksi ini.
"Pada tahap awal kita akan memberikan reward, tapi setelah itu kita terapkan sanksi kepada orang yang membuang sampah sembarangan," kata Wali Kota Padang Fadly Amran di Kota Padang, Rabu (20/8/2025).
Penerapan sanksi sosial ini, kata dia, nantinya merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku pada 2026. Kota Padang juga bertekad menjadi pioir atau contoh penerapan hukuman sosial pada warga yang membuang sampah sembarangan.
"Jadi kalau ini kita terapkan, maka yang kedapatan membuang sampah kita sanksi untuk membersihkan lingkungan," ujarnya.
Ia menyampaikan wacana penerapan sanksi sosial ini ditujukan agar Kota Padang menjadi kota yang bersih, sekaligus mewujudkan Program Padang Goes To Zero Waste.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan pihaknya menganggarkan biaya hingga sebesar Rp50 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 untuk percepatan capaian Program Padang Goes To Zero Waste.
Maigus Nasir mengatakan pengalokasian tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Pemkot Padang menjadi kota yang bersih dan nol sampah, sekaligus target meraih Piala Adipura.
Ia menyampaikan Kota Padang saat ini berada pada level Kota Sertifikat Adipura, dimana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menilai kebersihan daerah tersebut dengan skor 66,25, yakni angka tertinggi di antara kota lainnya di Sumbar. Namun nilai itu belum cukup untuk masuk dalam nominasi Piala Adipura.
"Kami berkomitmen untuk mencapai nilai 75 dan tahun ini menargetkan Kota Padang mampu membawa pulang Piala Adipura," tegasnya.