REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Pihak berwenang kehutanan Indonesia membabat kebun sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Otoritas kehutanan juga merehabilitasi 59,32 hektar lahan di TNGL.
Dalam pernyataannya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan tanaman kelapa sawit yang ditanam secara ilegal di Blok Hutan Tenggulun ditumbangkan dengan alat berat. Sementara kelapa sawit yang ditanam di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda ditebang dengan gergaji mesin.
PT SSR yang melakukan perambahan hutan TNGL secara ilegal sudah menyerahkan kembali lahan seluas 0,63 hektar dan 18,69 hektar di Blok Hutan Tenggulung pada Kementerian Kehutanan pada 13 Agustus 2025. Sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada tanggal 28 April 2025.
Kemenhut mengatakan mereka sudah melakukan rehabilitasi hutan restorasi ekosistem di TNGL untuk mengembali ekosistem hutan. Kementerian mengatakan Kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan.
Kepala Balai Besar TNGL, Subhan mengatakan sejumlah lembaga mitra TNGL seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, Yayasan Sumatera Hijau Lestari, Forum Konservasi Leuser, Yayasan Pesona Alam Tropis Indonesia dan Yayasan Ekosistem Lestari menyatakan akan melakukan restorasi dengan sukarela. Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memulihkan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif.
Penertiban kebun sawit ilegal di TNGL yang digelar Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kemenhut dan pemerintah daerah ini sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Para pelaku perambah hutan sukarela mengembalikan lahan kepada negara. Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen Dody Triwinarto mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi.
"Saya mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada negara secara sukarela sehingga dapat mempercepat pemulihan fungsi Hutan Konservasi khususnya TNGL ini," katanya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan akan terus mendukung kerja Satgas PKH untuk melakukan penertiban termasuk pemusnahan sawit, dan penanaman kembali tanaman hutan.