REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba) senilai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun.
“Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp 30 triliun–Rp 35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, dalam acara Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80 yang dipantau dari Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Terkait 190 perusahaan tambang minerba yang izinnya masih ditangguhkan, Tri membuka kesempatan bagi mereka untuk kembali beraktivitas dengan membayarkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk ketaatan.
Kalau perusahaan sudah taat, kata dia, pemerintah akan kembali mengizinkan perusahaan tersebut melanjutkan aktivitas tambangnya.
“Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya),” ujar Tri.
Saat ini, kepatuhan perusahaan terhadap jaminan reklamasi dan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen.
Tri menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan ketaatan pembayaran jaminan reklamasi dan pascatambang hingga bisa mencapai 100 persen. Ia juga menyebut, jaminan reklamasi dan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan indikator kedewasaan tata kelola.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba. Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Tri menyampaikan, pihaknya telah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.