REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan-ketentuan yang mengatur soal sanksi pelaku karhutla.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," kata Presiden Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Arahan untuk mengkaji sanksi untuk perusahaan pelaku karhutla itu diberikan langsung oleh Presiden Prabowo kepada jajarannya saat rapat terbatas yang digelar hybrid bersama sejumlah pejabat negara, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan terkini mengenai penanggulangan karhutla di Sumatra dan Kalimantan, kemudian langkah-langkah mitigasi dalam satu setengah bulan ke depan, mengingat pada periode itu, situasi diyakini masih cukup rawan.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah segera mencabut peraturan daerah yang membuka ruang adanya pembakaran hutan dan lahan. "Segera perda (peraturan daerah, red.)-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan, dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang (di tingkat, red.) nasional," ujar Presiden.
Menurut Presiden, masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menggarap lahan dapat meminta bantuan pemerintah sehingga mereka tak lagi membakar hutan dan lahan. "Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya. Itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tetapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," kata Presiden Prabowo.
Rapat terbatas mengenai karhutla itu diikuti sejumlah pejabat negara secara langsung dan melalui video-conference. Jajaran pejabat yang mengikuti rapat di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.