Kamis 21 Sep 2023 22:54 WIB

Pemprov DKI Terus Awasi Cerobong Pabrik Wujudkan Provinsi Rendah Emisi di 2030

Pengawasan dilakukan bagi industri yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi cerobong pabrik demi mewujudkan provinsi rendah emisi di 2030.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi cerobong pabrik demi mewujudkan provinsi rendah emisi di 2030.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan operasi pengawasan cerobong pabrik dalam rangka mewujudkan provinsi rendah emisi pada 2030 sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 tahun 2023. "Kami  rutin memeriksa cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Jadi pengawasan harus menyeluruh terutama industri-industri yang masih memanfaatkan batubara sebagai bahan bakar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Dalam sepekan, Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Suku Dinas LH, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sudah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit dan turunannya. Salah satu pabrik yang disambangi Satgas pada Kamis (21/9/2023), yakni PT SMMI, perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Timur.

Baca Juga

Pengawasan dilakukan bagi industri yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya, serta sangat berpotensi mencemari udara. Asep menyebutkan, operasi pengawasan cerobong pabrik juga menjadi pengawasan rutin dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Dalam tim pengawasan itu juga disertakan para penguji laboratorium yang menguji emisi langsung ke sumbernya. Terlebih lagi, hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi menjadi industri yang berhubungan dengan batu bara.

Ke depannya, kata Asep Satgas akan memperketat pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber tidak bergerak seperti cerobong di industri dan memperluas jangkauan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat sebagai bentuk pengendalian emisi dari sumber bergerak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement