Selasa 23 Apr 2024 21:40 WIB

KLHK Soroti Isu Pendanaan untuk Pengendalian Pencemaran di Daerah

KLHK mengakui, isu pencemaran di daerah sulit dapat sumber pendanaan.

Foto udara Sungai Cileungsi yang airnya hitam tercemar limbah di kawasan Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Foto udara Sungai Cileungsi yang airnya hitam tercemar limbah di kawasan Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan masih perlunya peningkatan respons pengelolaan lingkungan termasuk peningkatan penganggaran yang dapat didukung oleh pendanaan dari pihak lain.

Berbicara saat rapat teknis dalam Festival Pengendalian Lingkungan 2024 di Jakarta, Selasa (23/4/2024), Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro menjelaskan, KLHK sudah memberikan laporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) untuk memberikan gambaran kondisi dan dampaknya terhadap ekosistem, lingkungan dan masyarakat.    

Baca Juga

Dengan adanya laporan itu diharapkan dapat menstimulasi adanya respons dari pemerintah daerah dalam bentuk peraturan, penggunaan teknologi dan kebijakan. Respons pemerintah daerah sendiri kemudian diukur dalam bentuk Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup.

Namun, kata dia, masih perlu peningkatan respons di beberapa sektor termasuk rasio anggaran di masing-masing daerah untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

"Contohnya saja tahun 2022 anggaran yang tersedia range antara 0,01 sampai 11,9 persen dari APBD yang tersedia. Kemudian pada 2023 malah lebih jelek lagi, 0,00032 sampai 34,10 persen dari APBD. Jadi sebetulnya posisi kita memang susah mencari resources sumber dana," kata dia.

Karena itu, dalam festival tersebut KLHK juga mengundang Bappenas, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) serta dunia usaha untuk mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai upaya menyelesaikan isu pendanaan pengelolaan lingkungan.   "Jadi tidak usah program uangnya di kita tapi yang penting kita bisa menggaet mereka untuk menyelesaikan masalah-masalah lingkungan," jelasnya.

Selain itu, KLHK juga menyoroti masalah aspek pembangunan SDM terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yaitu rata-rata pemerintah daerah menyediakan 3,6-17,8 persen pegawai yang bertugas di bidang tersebut.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement