Kamis 28 Aug 2025 14:12 WIB

KLH Awasi 5 Perusahaan di DAS Brantas, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Pengawasan intensif ungkap potensi pencemaran air di sejumlah titik.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur.
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur, setelah ditemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan. KLH/BPLH menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungannya.

“DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum,” tutur Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Irawan, di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) telah diturunkan untuk melakukan pengawasan intensif pada 20–23 Agustus 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari kualitas air di Sungai Brantas dan anak sungainya.

Pada PT Energi Agro Nusantara (Etanol), ditemukan perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.

Di PT Molindo Raya Industrial (Etanol), tim PPLH menemukan pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL 2016, antara lain CO₂ Plant, 12 unit tangki CO₂, CPU Plant, serta Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Sementara PT Etanol Ceria Abadi diketahui sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan limbah.

Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri), ditemukan ketiadaan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada fasilitas toilet. Perusahaan juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.

Di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), pelanggaran mencakup tidak adanya tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru ditaruh di kolam penampungan air dari wet scrubber. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 juga belum terintegrasi dalam persetujuan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut awal, tim PPLH dari Deputi Gakkum KLH memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan langkah awal yang diambil meliputi penutupan saluran limbah serta pemasangan papan pengawasan.

“Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi,” kata Ardyanto.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement