Jumat 14 Jun 2024 17:00 WIB

Instrumen Investasi ESG Semakin Diminati

Jumlah reksa dana yang berbasis ESG juga menunjukkan peningkatan.

Ilustrasi instrumen investasi hijau.
Foto: Freepik
Ilustrasi instrumen investasi hijau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren investasi Environment, Social, and Governance (ESG) di Indonesia menunjukkan tren positif dan semakin diminati investor. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, perkembangan itu tercermin dari adanya peningkatan ekuitas maupun dari sisi penerbitan surat utang berbasis ESG.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, dalam paparannya pada awal pekan menyampaikan, pada 2021 hanya terdapat dua indeks ESG, yaitu SRI-KEHATI dan IDX ESG Leaders dengan total konstituen sebanyak 44 Emiten.

Baca Juga

"Namun, saat ini telah terdapat 5 indeks ESG, yaitu SRI-KEHATI, IDXESGL, ESGQKEHATI, ESGSKEHATI, dan IDXLQ45LCL dengan total konstituen sebanyak 73 Emiten, bahkan pernah mencapai 77 konstituen)," kata Inarno.

Selain itu, jumlah reksa dana yang berbasis ESG juga menunjukkan peningkatan, dari 41 Reksa Dana pada 2021 menjadi 62 reksa dana. Dari sisi penerbitan Efek Bersifat Utang atau Sukuk berbasis ESG, pada tahun 2022 terdapat dia penerbitan EBUS dengan total Rp 10 triliun.

 

Inarno menyampaikan, jumlah penerbitan meningkat pada 2023 menjadi 7 penerbitan EBUS dengan nilai Rp 14,04 triliun. "Adapun sepanjang tahun ini hingga 7 Juni 2024 tercatat 4 penerbitan EBUS dengan nilai Rp 4,82 triliun," katanya.

Inarno mengatakan, OJK terus berupaya untuk meningkatkan pelaksanaan ESG di industri keuangan. Menurut dia, OJK turut aktif dalam Asean Capital Market Forum (ACMF). Terdapat pula program capacity building terkait standar keberlanjutan bekerja sama dengan ISSB.

Selain itu, terdapat penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). Program ini dapat meningkatkan kualitas disclosure Laporan Tahunan termasuk Laporan Keberlanjutan.

Dari sisi produk, OJK juga terus mendorong penerbitan produk-produk berbasis ESG. OJK, kata Inarno, telah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement