REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) pemanfaatan dana penurunan emisi karbon. Dana itu berasal dari Green Climate Fund (GCF) sebanyak 1,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 24,5 miliar.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan pokja pemerintah provinsi bertugas merumuskan jenis kegiatan sekaligus menentukan lembaga perantara (lemtara) yang melaksanakan program dimaksud. Lemtara bertindak atas nama pemerintah provinsi dalam mengelola dana penurunan emisi karbon berdasarkan jenis kegiatan sesuai ketentuan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
"Pokja akan telusuri daftar lemtara dari BPDLH yang pernah mengerjakan program serupa di seluruh wilayah Papua Barat," kata Yacob Fonataba, Selasa (9/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa ada sembilan daftar lemtara dari BPDLH yang disesuaikan dengan kategori alokasi pendanaan terhadap kegiatan penurunan emisi karbon di Papua Barat. Apabila kesembilan lemtara dimaksud tidak memiliki rekam jejak pelaksanaan kegiatan di wilayah Papua Barat, maka pemerintah provinsi akan mengajukan peninjauan ulang atas daftar lemtara.
"Supaya lemtara yang ditunjuk bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, jangan mereka jalan sendiri," ucap Yacob.
Menurut Yacob, dana perubahan iklim akan membiayai kegiatan pada sektor kehutanan seperti, penguatan kesatuan pengelolaan hutan, program kampung iklim, rehabilitasi hutan dan lahan.
Kemudian, arsitektur reduced emissions from deforestation and forest degradation (REDD+), konservasi dan keanekaragaman hayati, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pengelolaan hutan lestari.
"Dana itu dipakai membiayai program di sektor kehutanan yang jenis programnya sudah ditentukan BPDLH. Tinggal mau pilih kegiatan yang mana," kata Yacob.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat Purwadhi Adhiputranto menyebut, konsep proposal yang diajukan lemtara dan pemerintah daerah dalam setahun dua kali, yaitu Maret dan Agustus.
Pendaftaran proposal melalui portal Sistem Registri Nasional (SRN) dengan link https://srn.menlhk.go.id dan jika pengajuannya di luar waktu yang ditentukan, maka penilaian dilakukan pada periode berikutnya.
"Kalau konsep proposal kegiatan yang diajukan sudah disetujui BPDLH, pencairan dana dapat direalisasikan," tutur Purwadhi.
Dia menjelaskan penetapan alokasi dana dan penerima manfaat dibagi dalam tiga kategori sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1398/Menlhk/Setjen/KUM.1/2023. Provinsi yang masuk kategori besar yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Jambi, dan Riau.
Kategori sedang terdiri atas Papua, Sumatera Utara, Aceh, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Sulawesi Selatan, Papua Pegunungan, Sulawesi Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Papua Tengah.
Untuk kategori kecil meliputi, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bali, Banten, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.