REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Kementerian LH/BPL) bekerja sama dengan Dietplastik Indonesia mengembangkan strategi dan peta jalan untuk mengurangi sampah plastik melalui pendekatan pemanfaatan kembali (reuse).
“Aspek pemanfaatan kembali atau guna ulang merupakan komponen penting dalam penerapan ekonomi sirkular. Ini menempati hirarki yang lebih tinggi dibanding daur ulang,” ujar Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non-B3 Kementerian LH/BPL, Vinda Damayanti, dalam siaran pers Dietplastik Indonesia, Selasa (14/1/2025).
Vinda menegaskan bahwa penerapan guna ulang dalam pendekatan bisnis dapat menjadi solusi inovatif untuk mengatasi persoalan sampah plastik. Sistem ini tidak hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menghemat sumber daya dengan mengurangi penggunaan bahan baku plastik virgin.
"Contoh model bisnis guna ulang meliputi penggunaan returnable glass bottle untuk minuman, wadah guna ulang di sektor hotel, restoran, kafe, serta jasa katering," kata Vinda.
Indonesia menunjukkan komitmen dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan kebijakan pembatasan kantong kresek, sedotan plastik, dan wadah plastik foam di lebih dari 100 daerah.
Direktur Eksekutif Dietplastik Indonesia, Tiza Mara, menyoroti pentingnya urutan strategi dalam pengelolaan sampah, yaitu reduce terlebih dahulu, kemudian reuse berulang kali, sebelum akhirnya dilakukan daur ulang (recycle).
"Harapannya adalah reuse menjadi solusi prioritas untuk mencapai target nasional pengurangan plastik sekali pakai pada 2030. Dokumen yang diluncurkan hari ini menyajikan berbagai sistem guna ulang yang dapat diterapkan produsen," ujar Tiza.
Menurutnya, ekosistem guna ulang tidak hanya mengurangi sampah tetapi juga mendukung rantai pasok barang, meningkatkan nilai ekonomi, dan menjadi solusi rendah emisi untuk lingkungan yang lebih sehat.
Guna ulang memiliki beberapa metode, seperti pengisian ulang (refill) dan pengembalian wadah atau kemasan (return). Indonesia telah mengatur distribusi kosmetik dengan metode pengisian ulang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2023.
“Kami menyadari bahwa 50 persen kemasan kosmetik berbahan plastik, menghasilkan 120 miliar unit sampah setiap tahun. BPOM mengambil peran untuk menyusun aturan yang mendukung pengurangan sampah plastik secara bertahap," ujar Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI, Irwan.
Irwan berharap pelaku usaha kosmetik dapat memanfaatkan peluang ini dengan tetap menjaga keamanan produk, manfaat bagi konsumen, serta kelestarian lingkungan. BPOM juga sedang mengatur sistem guna ulang untuk produk pangan olahan.
"Tahun lalu, kami meluncurkan Pedoman Keamanan Pangan dalam Penjualan Pangan Olahan Isi Ulang Menggunakan Dispenser yang sejalan dengan PermenLHK P75/2019, tetap mengutamakan keamanan produk," jelas Ketua Tim Standardisasi dan Pengkajian BPOM, Deksa Prestiana.
Deksa juga mengungkapkan bahwa BPOM tengah merevisi Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, dengan menambahkan ketentuan mengenai kemasan guna ulang yang tetap memperhatikan standar migrasi agar aman untuk konsumsi.