Selasa 18 Feb 2025 16:00 WIB

Kemenhut Susun Strategi Konservasi Macan Tutul Jawa

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan areal preservasi.

Peserta memotret seekor macan tutul (Panthera pardus) saat mengikuti lomba hunting foto satwa di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/6/2022).
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Peserta memotret seekor macan tutul (Panthera pardus) saat mengikuti lomba hunting foto satwa di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyusun strategi konservasi macan tutul jawa (Panthera pardus melas). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan areal preservasi untuk area di luar kawasan konservasi.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, survei Kemenhut bersama Yayasan SINTAS Indonesia sejauh ini mengidentifikasi keberadaan satwa yang dilindungi tersebut di enam di antara tujuh bentang alam yang sejauh ini sudah dianalisis melalui kamera jebak (camera trap). Saat ini, populasi satwa terancam punah tersebut tersebar di beberapa bentang alam, ada yang mengalami penurunan jumlah, akan tetapi ada pula yang mengalami peningkatan.

Baca Juga

"Dalam pengelolaan macan tutul, karena dia punya home range yang cukup luas dan ada di banyak landscape dan di Undang-Undang Nomor 32 nanti ada yang namanya areal preservasi, ini kita coba petakan lagi mana yang betul-betul punah dan terisolasi dari populasi yang lain, mana yang punah tapi masih ada koridornya, ada koneksinya," katanya.

Ia lantas memaparkan tentang tindak lanjut pengelolaan macan tutul tersebut. "Biasanya akan ada pemulihan nanti, ada dispersal dari satu sub-populasi ke lokal populasi yang punah, nanti di situ akan berkembang lagi. Ini juga menjadi salah satu strategi yang kita susun," kata Satyawan.

Ia merujuk kepada areal preservasi yang menjadi salah satu esensi baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Salah satu esensi perubahan dalam UU KSDAHE terbaru itu, yakni perhatian terhadap kegiatan konservasi di luar areal kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K) melalui pengaturan areal preservasi. Areal itu diperuntukkan mendukung fungsi penyangga kehidupan atau kelangsungan hidup sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Survei populasi macan tutul jawa yang masuk kategori terancam punah di dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), telah dimulai oleh Kemenhut dan Yayasan SINTAS Indonesia sejak tahun lalu. Survei itu juga dilakukan dengan dukungan sejumlah pelaku usaha dari sektor swasta.

Survei itu yang menggunakan bantuan kamera jebak, direncanakan di 21 bentang alam seluruh Jawa. Sebanyak 10 lokasi sudah dipasang kamera jebak dengan tujuh di antaranya sudah dianalisis untuk mengidentifikasi populasinya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement