Senin 23 Jun 2025 17:02 WIB

Kemenhut Bongkar Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
(Ilustrasi)Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
(Ilustrasi)Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK — Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yang dipasarkan melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial AS (34) telah ditetapkan sebagai terdakwa, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik.

Kasus ini bermula dari patroli siber oleh tim Cyber Gakkum Kehutanan pada Januari 2025, yang menemukan aktivitas mencurigakan di akun Facebook “Nicko Yakuza”. Akun tersebut memposting barang-barang yang diduga berasal dari satwa dilindungi. Pada Februari 2025, AS diamankan di rumahnya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca Juga

Barang bukti yang disita antara lain satu ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, serta satu gantungan kalung dari kuku beruang. Selain itu, diamankan pula telepon genggam dan alat ukur digital. Barang-barang tersebut dipasarkan secara tertutup melalui pesan langsung dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan teknis dan kemampuan adaptif petugas kami terhadap modus kejahatan yang terus berkembang,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam pernyataan resmi, Senin (23/6/2025).

Ia menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Polda Jawa Timur dan BBKSDA Jawa Timur dalam penanganan kasus ini. “Kami tidak membiarkan ruang digital menjadi tempat impunitas. Langkah ini bagian dari sistem berbasis teknologi siber, intelijen, dan sinergi kelembagaan,” tambah Aswin.

Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan menyatakan dukungan terhadap proses hukum kasus tersebut. Ia menyebut penegakan hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari strategi nasional perlindungan keanekaragaman hayati. Tindakan hukum juga diarahkan untuk menghentikan rantai perdagangan ilegal yang berawal dari perburuan di kawasan konservasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement