Kamis 27 Feb 2025 17:59 WIB

Berantas TPA Ilegal, KLH Tempuh Jalur Hukum

TPA ilegal merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

DLHK Kota Depok yang didukung Satpol PP Kota Depok melakukan penutupan resmi TPS liar di Limo yang dianggap sudah menganggu kesehatan lingkungan masyarakat.
Foto: Istimewa
DLHK Kota Depok yang didukung Satpol PP Kota Depok melakukan penutupan resmi TPS liar di Limo yang dianggap sudah menganggu kesehatan lingkungan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggencarkan penegakan hukum terhadap sejumlah pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal. Upaya hukum diharapkan dapat memberikan efek jera.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan, pihaknya sedang melakukan penindakan hukum terhadap TPA ilegal Limo di Kota Depok dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin di Bandung, Jawa Barat.

"Harapannya adalah memberikan efek jera kepada pelaku TPA ilegal dan tidak lagi ada TPA-TPA ilegal lainnya di Indonesia," kata Rizal, Kamis (27/2/2025)

"Karena TPA ilegal itu yang pasti mereka tidak terkelola dengan baik sehingga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan juga mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat," tambahnya.

Dia memberikan contoh bagaimana TPA ilegal di Kecamatan Limo, Kota Depok memberikan dampak luar biasa kepada lingkungan. TPA yang beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun itu tidak hanya melakukan penumpukan sampah yang menyebabkan longsor tapi juga pembakaran terbuka yang diduga berkontribusi dalam pencemaran udara di sekitar kawasan.  

Akibat adanya TPA ilegal yang berada di lahan seluas 3,75 hektare tersebut, warga sekitar TPA ilegal itu juga melaporkan merasakan dampak negatif, termasuk mengalami gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo kemudian melakukan pelaporan kepada KLH terkait pencemaran lingkungan serta sempat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hak warga untuk lingkungan yang bersih dan sehat.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq sudah melakukan inspeksi ke TPA liar Limo pada November lalu untuk memastikan penghentian kegiatan.

Deputi Bidang Gakkum KLH kemudian melakukan penangkapan seorang tersangka berinisial J yang merupakan pengelola TPA ilegal Limo. Tersangka sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta sebelum akhirnya pada hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama barang bukti kasus TPA ilegal Limo untuk melanjutkan proses hukum.

Untuk TPS Pasar Caringin sendiri, Menteri LH dalam pernyataan pada Sabtu (22/2) bahwa KLH sedang meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah pihak pengelola tidak melakukan arahan yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup baik Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bandung.  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement