Jumat 04 Apr 2025 17:00 WIB

Parlemen Uni Eropa Tunda Penerapan UU Pelaporan Keberlanjutan

Peraturan laporan keberlanjutan dinilai melemahkan daya saing.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Parlemen Uni Eropa menunda penerapan pelaporan berkelanjutan.
Foto: AP/Olivier Matthys
Parlemen Uni Eropa menunda penerapan pelaporan berkelanjutan.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Politisi Uni Eropa menambah waktu negosiasi untuk mengubah peraturan yang mengharuskan perusahaan-perusahaan mempublikasikan laporan keberlanjutannya. Industri Eropa menilai peraturan laporan keberlanjutan melemahkan daya saing mereka.

Pada Februari lalu, Komisi Eropa mengusulkan perubahan undang-undang yang dinamakan Omnibus Penyederhanaan atau "Simplification Omnibus." Amandemen ini akan mengizinkan usaha kecil menengah Eropa tidak memublikasikan laporan keberlanjutan mereka.

Omnibus ini untuk merespons keluhan dari industri Eropa yang mengeklaim peraturan pelaporan tersebut melemahkan daya saing mereka untuk bersaing dengan bisnis di Cina dan Amerika Serikat (AS). Terutama setelah Presiden Donald Trump memangkas regulasi keberlanjutan AS dan menerapkan tarif ke barang-barang impor.

Usulan Komisi Eropa tersebut harus dinegosiasikan di Parlemen Eropa dan di antara negara-negara anggota. Proses ini membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.

Pada Kamis (3/4/2025), Parlemen Eropa menggelar pemungutan suara mengenai usulan tersebut. Mereka sepakat menunda penerapan peraturan pelaporan keberlanjutan selama dua tahun untuk mencegah peraturan itu diterapkan sebelum negosiasi selesai.

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 500 orang dan perusahaan besar tapi tidak masuk kategori "entitas terkait kepentingan umum" tidak perlu melaporkan dampak keberlanjutan mereka sampai 2027. Tapi, mereka tetap harus mempublikasikan laporannya pada tahun 2028.

Parlemen Eropa juga sepakat menunda penerapan peraturan rantai pasokan Uni Eropa selama satu tahun. Kebijakan itu baru mulai diterapkan pada tahun 2028.

Sebagian besar negara anggota Uni Eropa menyetujui penundaan tersebut. Tapi mereka harus memberikan persetujuan resmi beberapa pekan mendatang. Pemungutan suara terakhir hanya formalitas karena hampir dipastikan penundaan itu akan disetujui.

Negosiasi akan dimulai untuk membahas perubahan yang lebih besar. Perubahan ini akan mengecualikan 80 persen perusahaan yang awalnya diharuskan melaporkan langkah-langkah keberlanjutan mereka. Peraturan laporan keberlanjutan hanya akan diterapkan pada perusahaan dengan 1.000 karyawan lebih.

Uni Eropa juga ingin mengubah undang-undang uji tuntas sehingga perusahaan harus menilai rantai pasokan mereka untuk masalah lingkungan dan hak asasi manusia setiap lima tahun sekali, bukan setiap tahun.

Meskipun didukung industri, dorongan untuk menyederhanakan peraturan pelaporan keberlanjutan menuai kritik dari beberapa investor, anggota parlemen yang berhaluan kiri, dan aktivis lingkungan.

Mereka menilai perubahan ini akan melemahkan akuntabilitas perusahaan. Selain itu mengubah undang-undang yang baru saja disepakati akan mengakibatkan lingkungan bisnis yang tidak stabil.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement