Jumat 02 May 2025 13:54 WIB

Darurat Sampah, Bekasi Dinilai Perlu Segera Operasikan PSEL

TPA Sumur Batu Bekasi saat ini beroperasi secara open dumping.

Seorang anak bersepeda melintasi tumpukan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Seorang anak bersepeda melintasi tumpukan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kota Bekasi dinilai dalam kondisi darurat sampah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan mengatasinya adalah lewat proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Sebelumnya lelang mitra pengelola PSEL telah dibatalkan karena proses lelang tidak sesuai ketentuan. Keputusan tersebut telah diperkuat oleh pengadilan.

Baca Juga

“Kota Bekasi menurut hemat saya perlu segera kembali membuka lelang mitra pengelola PSEL secara transparan dan berintegritas,” kata pengamat energi yang juga Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies, Ali Ahmudi, dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Menurut Ali, ada dua pilihan bagi Pemkot Bekasi untuk melanjutkan proyek tersebut, yaitu membuka tender baru secara transparan dengan mengundang secara terbuka perusahaan-perusahan yang punya pengalaman dan kemampuan finansial. “Peserta tender sebelumnya yang dinyatakan menang namun terbukti tidak memenuhi syarat, sebaiknya tidak diikutsertakan lagi. Opsi paling cepat dan efisien yaitu nomor dua karena prosesnya sudah pernah berlansung sehingga tendernya tidak perlu dimulai dari awal lagi,” jelas Ali, yang juga doktor yang mendalami isu pengelolaan sampah dari Universitas Indonesia.

Di wilayah timur Jakarta yaitu Kota dan Kabupaten Bekasi, kata Ali, masalah sampah sudah sampai pada tingkat yang mengerikan. Kedua wilayah administrasi yang berbatasan langsung dengan Jakarta tersebut bisa dikategorikan sebagai darurat sampah.

Sebagai informasi, di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi hanya ada tiga TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yaitu TPA Bantar Gebang (dioperasikan oleh Pemprov Jakarta), TPA Sumur Batu (milik Pemkot Bekasi), dan TPA Burangkeng (milik Pemkab Bekasi).

Pemkot Bekasi hanya mengoperasikan TPA Sumur Batu yang luasnya hanya 21 hektare namun harus menampung rata-rata 1.500 ton sampah/hari. Lokasi tersebut dikelola secara open dumping sehingga cairan limbah dari tumpukan sampah langsung mengalir ke drainase dan meresap ke tanah sehingga mencemari sumber air bersih masyarakat di sekitarnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin bencana akibat sampah yang dikelola secara sembrono ini mengintai warga Bekasi. Akibat kondisi darurat sampah yang sudah akut dan berpotensi menjadi krisis lingkungan, sampah tersebut harus segera diselesaikan secara tuntas. Pemerintah Kota Bekasi harus segera memilih teknologi tepat guna dan tepat sasaran mengatasi sampah dengan cepat dan tuntas, yaitu teknologi insenerator seperti berjalan di berbagai negara maju seperti Singapura dan Jepang dan sejumlah kota di Eropa.

Sebelumnya pada Juni 2024 Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad membatalkan kontrak kerja sama dengan pemenang lelang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Proyek senilai Rp 1,5 triliun itu dimenangkan oleh perusahaan konsorsium asal China, yakni EEI, MHE, HDI dan XHE. Pembatalan dilakukan dikarenakan proses lelangnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain (KSD) dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).

Pembatalan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.

Konsorsium China EEI, MHE, HDI, XHE kemudian melayangkan gugatan hukum perdata di PTUN Bandung. Namun proses hukum yang diajukan PT Matahari Hijau Energi yang bertindak untuk dan atas nama Konsorsium mengalami kekalahan di PTUN Bandung.

Konsorsium itu kemudian banding ke PTUN Jakarta. Lagi-lagi gugatan Konsorsium Perusahaan Asing PSEL ditolak PTUN Jakarta. Penetapan pemenang proyek PSEL Kota Bekasi yang berujung pembatalan itu terjadi sehari sebelum Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakhiri jabatannya yang hanya satu bulan pada September 2023.

Melalui berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, Tri menetapkan konsorsium asal China EEI, MHE, HDI, XHE sebagai pemenang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement