REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 lokasi. PLTSa menjadi strategi untuk menekan timbulan sampah sekaligus mendorong transisi energi bersih.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pengembangan PLTSa akan dipercepat melalui penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Dalam Perpres 35 Tahun 2018 awalnya hanya ditargetkan 12 kota, sekarang bertambah menjadi 33 lokasi,” ujar Hanif saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, jumlah tersebut masih dapat berkembang berdasarkan hasil kajian indikator wilayah. Perpres 35/2018 sebelumnya mengatur pembangunan PLTSa di 12 wilayah, termasuk Jakarta, Tangerang, Bekasi, Semarang, dan Makassar.
Namun, dari target tersebut, baru dua fasilitas yang telah beroperasi penuh, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta.
Melalui regulasi baru, pemerintah menetapkan skema pelaksanaan pengelolaan sampah oleh Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan PT PLN, sementara pemerintah daerah bertugas menyiapkan lokasi serta pasokan sampah sebagai bahan baku energi.
Hanif menyebut, skema pembiayaan juga akan mengalami perubahan signifikan. Bila sebelumnya insentif diberikan melalui tipping fee, ke depan akan diganti dengan subsidi langsung dalam bentuk pembelian tenaga listrik dari PLTSa.
“Bapak Presiden mengharapkan seluruh proses perizinan dapat tuntas pada 2025,” tegas Hanif.
Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam menanggulangi krisis sampah nasional, mengurangi beban TPA, dan mempercepat pemanfaatan energi terbarukan dari sektor limbah.