REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman mengatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan kantong belanja ramah lingkungan di seluruh gerai ritel. "Penggantian kantong plastik tidak boleh hanya menjadi formalitas," kata dia, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini serta melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai tujuan lingkungan yang lebih baik.
Penggunaan goodie bag berbahan sintetis yang hanya sekali pakai tidak memenuhi kriteria ramah lingkungan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2020 yang mewajibkan penggunaan kantong belanja yang dapat digunakan berulang kali.
“Banyak gerai justru menjual tas belanja tipis yang cepat rusak. Ini tidak hanya tidak ramah lingkungan, tapi malah menciptakan jenis sampah baru,” katanya.
Ia menilai alih-alih menjadi solusi, praktik ini justru berpotensi membebani masyarakat. Konsumen dikenakan biaya tambahan untuk kantong yang kualitasnya rendah dan tidak berfungsi optimal.
“Jangan sampai masyarakat justru terbebani. Ini bukan soal dagang tas, tapi soal komitmen lingkungan,” kata Abdul.
Untuk memperkuat implementasi aturan tersebut, DLHK Kota Depok akan meningkatkan pengawasan dan menggencarkan edukasi publik. Masyarakat juga diimbau untuk membiasakan membawa kantong belanja sendiri sebagai bagian dari gaya hidup ramah lingkungan.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran warga agar tidak bergantung pada kantong sekali pakai. Langkah kecil ini berdampak besar jika dilakukan bersama-sama,” ujarnya.