REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup memperluas cakupan dan kriteria penilaian dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2025. Jumlah perusahaan yang dinilai meningkat signifikan, dari 4.495 pada 2024 menjadi 5.476 perusahaan pada tahun ini.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menyatakan peningkatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan sektor usaha. “Langkah ini kami lakukan untuk memastikan pelaksana PROPER mempunyai dampak terhadap peningkatan kualitas lingkungan. Karena semakin banyak perusahaan-perusahaan yang kami nilai peringkatnya dan kami awasi, tentu akan dapat mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan,” kata Rasio dalam Forum Hari Lingkungan Hidup Dunia 2025, Senin (23/6/2025).
Tahun ini, PROPER tidak hanya menilai kepatuhan terhadap standar lingkungan, tetapi juga mencakup aspek inovasi, baik di bidang lingkungan maupun sosial. Rasio menyebut PROPER diharapkan mendorong munculnya inovasi yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar lokasi usaha.
“Sehingga PROPER tidak hanya berdampak terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup, tapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat di sekitar kegiatan usaha melalui inovasi sosial mereka,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penilaian PROPER juga berdampak pada citra dan risiko bisnis perusahaan. Perusahaan yang meraih peringkat baik dinilai memiliki reputasi yang lebih kuat di mata publik, pemegang saham, serta lembaga keuangan. “Perusahaan yang memiliki peringkat baik dalam PROPER akan mendapatkan nilai reputasi yang sangat penting untuk keberlangsungan bisnis mereka,” kata Rasio.
Selain sebagai alat transparansi, PROPER juga digunakan pemerintah untuk memantau potensi risiko lingkungan yang bisa berujung pada sanksi hukum atau pembiayaan yang lebih mahal.
“Perusahaan dengan risiko lingkungan yang tinggi akan menghadapi biaya tinggi dan konsekuensi hukum yang memberatkan,” ujar Rasio.
Rasio menyebutkan PROPER kini juga mencakup kinerja perusahaan dalam pengelolaan sampah, termasuk pengurangan dan penanganan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Kriteria ini akan menjadi bagian dari evaluasi perusahaan mulai tahun ini.
“Jadi untuk PROPER saat ini, kami akan menilai bagaimana kinerja pengolahan sampah mereka, masuk kinerja pengurangan sampah yang mereka lakukan dan penanganan sampah yang mereka lakukan. Langkah-langkah ini kami lakukan terhadap dengan PROPER. Dengan demikian, ke depan juga kami menyampaikan, kami akan memperketat penilaian ini, termasuk menambah kriterianya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah perusahaan peserta PROPER akan terus ditambah karena masih banyak sektor yang belum tercakup. Pemerintah berkomitmen menjadikan PROPER sebagai alat kontrol dan dorongan inovasi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara nasional.