REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak ada toleransi bagi kawasan industri maupun tenant yang abai terhadap aturan lingkungan. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan pengelolaan lingkungan hidupnya secara berkala.
Dalam peninjauan ke Greenland International Industrial Center (GIIC) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025), Hanif mengatakan pihaknya tengah melakukan pengawasan kepatuhan pengelolaan lingkungan di kawasan industri Jabodetabek.
Ia meminta pengelola kawasan industri konsisten mengawasi tenant, termasuk melaporkan pelanggaran langsung kepada kementerian.
“Kalau masih ada tenant yang tidak memperhatikan arahan dari pengelola kawasan industri, maka kawasan industri wajib melaporkan kepada saya. Biar saya yang bertindak atas nama undang-undang,” kata Hanif.
Kawasan industri GIIC saat ini menampung 55 perusahaan dengan total 504 cerobong asap. Dari jumlah itu, 46 perusahaan sudah memiliki akun Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) milik KLH, dan 54 perusahaan telah mengantongi dokumen lingkungan.
Hanif mengingatkan pengawasan kawasan industri harus dijalankan serius, terutama karena sektor industri berbasis batu bara berkontribusi sekitar 14 persen terhadap polusi udara Jabodetabek. Selain emisi udara, pengelolaan limbah dan sampah juga wajib dilakukan secara ketat.
Ia menyebut, tim KLH dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) akan melakukan pembinaan sepekan ke depan untuk memastikan kepatuhan. “Membangun kualitas terbaik untuk kawasan industri ini menjadi suatu keniscayaan,” ujarnya.