Rabu 25 Dec 2024 14:37 WIB

Reklamasi Tambang Jadi Kunci Minimalisir Kerusakan Alam

Tata kelola pertambangan yang baik mampu mereduksi kerusakan alam

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reklamasi tambang menjadi poin krusial dalam menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kelestarian lingkungan dari aktivitas pertambangan. Pengamat energi dan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menegaskan bahwa meskipun kegiatan tambang pasti merusak lingkungan, proses reklamasi yang dijalankan dengan baik dapat mengembalikan kondisi alam seperti semula.

"Nah saya kira tambang di mana pun, termasuk Indonesia, yang legal apa lagi yang ilegal, itu prosesnya pasti merusak lingkungan, itu pasti. Maka kemudian dalam pemberian izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) ada semacam kewajiban untuk membalikkan kerusakan lingkungan, atau yang disebut reklamasi," ujar Fahmy, Rabu (25/12/2024).

Menurut Fahmy, selama perusahaan tambang mematuhi kewajiban reklamasi dan mematuhi aturan yang berlaku, risiko hukum dapat diminimalisir, dan aktivitas tambang bisa tetap memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara dan masyarakat sekitar.

Selama penambang melakukan perbaikan dalam bentuk reklamasi dan mengikuti prosedur lainnya, maka tidak semestinya pengusaha pertambangan terkena jerat pidana hukum.

"Nah selama penambang itu melakukan dengan cara yang legal, kemudian melakukan reklamasi, mengeluarkan biaya untuk reklamasi, maka tidak perlu khawatir dan mereka pasti masih untung, karena keuntungan tambang itu kan sangat besar, kalau hanya dikurangin untuk biaya reklamasi, saya kira nggak masalah," sebut Fahmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement