Rabu 05 Mar 2025 12:40 WIB

61 Persen Sampah di Indonesia Belum Terkelola

TPA open dumping seharusnya sudah ditutup sejak 2013.

Pemulung beristirahat di dekat alat berat yang mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Pemulung beristirahat di dekat alat berat yang mengeruk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat bahwa capaian pengolahan sampah di Indonesia pada 2023 masih berada di angka 39 persen dari total 56,6 juta ton sampah yang dihasilkan setiap tahunnya. Angka ini menunjukkan 61 persen sampah masih belum dikelola dengan baik, menandakan perlunya upaya besar untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Tanah Air.

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia Novrizal mengatakan, dalam arahan yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup pada 12 Desember 2024, ditegaskan semua sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus memenuhi standar pengolahan yang lebih baik. Namun, kenyataannya, dari 590 TPA yang ada di seluruh Indonesia, sekitar 343 TPA masih beroperasi dengan sistem open dumping, yang seharusnya sudah dilarang sejak tahun 2013 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga

"Jadi Indonesia masih harus melakukan upaya yang sangat besar untuk menjadikan pengolahan sampah bisa lebih stabil, sesuai dengan standar," katanya dalam gelar wicara "Masa Depan Pengelolaan Sampah: Era Penghentian Open Dumping", Rabu (5/3/2025).

Novrizal mengatakan, pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan, lima tahun sejak Undang-Undang tersebut disahkan, semua praktik TPA open dumping harus ditutup. Artinya, kata Novrizal, sejak tahun 2013 seharusnya TPA yang praktiknya dilakukan open dumping seharusnya sudah tidak ada.

"Tapi sampai saat ini kami masih menemukan, bahkan sangat dominan, sistem utama pengolahan sampah di Indonesia, TPA open dumping, dari 590 TPA yang ada di seluruh Indonesia saat ini kurang lebih 343 itu dioperasikan secara open dumping," kata Novrizal.

Ia mengatakan TPA open dumping tidak hanya mencemari lingkungan dan menjadi sumber penyakit tapi juga mengeluarkan gas metana yang menyebabkan perubahan iklim. "Praktik open dumping ini mengakibatkan pencemaran lingkungan sangat serius, baik air, udara, maupun tanah, di musim panas, TPA yang beroperasi secara open dumping rentan terbakar, mengeluarkan emisi beracun, dan menjadi sumber penyakit. Selain itu, TPA ini juga mengeluarkan gas metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim," katanya.

Pemerintah telah mengeluarkan surat peringatan dan melakukan pengawasan terhadap TPA yang masih beroperasi secara open dumping. Langkah selanjutnya adalah memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik tersebut.

"Kami harus segera melaksanakan mandat dari Undang-Undang 18 Tahun 2008. Pemerintah daerah harus mempersiapkan diri dan melakukan perubahan dalam pengelolaan sampah," tegas Novrizal.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah transisi dari sistem open dumping ke sistem landfill yang lebih terkontrol, seperti sanitary landfill atau minimal control landfill. "Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat lebih stabil dan sesuai standar," tambahnya.

Novrizal juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. "Kesadaran masyarakat untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah sangat penting. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," katanya.

Dalam jangka panjang, pemerintah berencana untuk meningkatkan infrastruktur pengelolaan sampah dan memperkuat regulasi terkait. "Kami berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan teknologi dalam pengelolaan sampah, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang ini," ujar Novrizal.

Dengan tantangan yang ada, Novrizal optimistis bahwa dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, pengelolaan sampah di Indonesia dapat mencapai target yang lebih baik di masa depan. "Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga lingkungan dan mewariskan bumi yang lebih bersih kepada generasi mendatang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement