Sabtu 19 Apr 2025 14:30 WIB

Menteri LH Luncurkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan di Boyolali

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari PP 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
Foto: Istimewa
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq resmi meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan. Peluncuran dilakukan dalam acara penyerahan imbal jasa lingkungan oleh Danone Aqua bersama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jumat (18/4/2025).

“Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya meluncurkan Permen LH Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan,” kata Hanif dalam keterangan yang diterima Republika, Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga

Acara ini turut dihadiri Bupati Boyolali Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto, serta perwakilan dari Pusur Institute, Pakem, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Hanif mengapresiasi kolaborasi antara sektor swasta, komunitas, dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan hulu Sungai Pusur.

“Banyak yang mengabaikan pentingnya konservasi, tapi Pusur Institute dan Pakem menunjukkan perhatian besar terhadap pelestarian alam,” ujarnya.

Permen LH Nomor 2 Tahun 2025 ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. Hanif menyebut aturan tersebut sebagai instrumen penting untuk melibatkan penyedia dan pengguna jasa lingkungan dalam upaya pelestarian alam.

Dalam konteks ini, komunitas di hulu Sungai Pusur berperan sebagai penyedia jasa lingkungan, sementara industri dan pelaku usaha di wilayah Klaten dan Solo menjadi pengguna jasa yang memanfaatkan sumber daya air dari kawasan tersebut.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Boyolali atas dukungan terhadap inisiatif masyarakat dalam menjalankan skema pembayaran imbal jasa lingkungan.

“Mudah-mudahan kerja sama ini memperkuat tata kelola perlindungan lingkungan dan menjaga keberlanjutan hulu sungai,” imbuh Hanif.

Hanif menekankan pentingnya menjaga daerah aliran sungai (DAS) di kaki Gunung Merapi, mengingat kondisi Sungai Bengawan Solo yang semakin terdegradasi.

“Saat kemarau airnya hampir tidak ada, tapi ketika hujan justru meluap dan menyebabkan banyak korban. Situasi ini perlu kita atasi bersama,” jelasnya.

Usai peluncuran Permen LH, Hanif bersama jajaran dan perwakilan Danone Aqua melakukan penanaman pohon di kawasan kaki Gunung Merapi sebagai simbol komitmen terhadap konservasi lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement