Senin 28 Jul 2025 07:30 WIB

Kemenhut Buru Perusahaan Pemicu Karhutla

penegakan hukum menjadi prioritas untuk memberi efek jera.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Api membakar lahan di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Kamis (24/7/2025). Petugas kesulitan memadamkan kebakaran di lokasi itu karena terkendala akses menuju lokasi.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Api membakar lahan di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Kamis (24/7/2025). Petugas kesulitan memadamkan kebakaran di lokasi itu karena terkendala akses menuju lokasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan akan menindak tegas perusahaan pemegang izin yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dan Kalimantan Barat. Penegasan ini disampaikan menyusul lonjakan titik panas yang terdeteksi sepanjang Juli 2025.

Berdasarkan pantauan satelit NASA MODIS dengan tingkat kepercayaan tinggi, terdeteksi 624 titik panas di seluruh Indonesia pada 1–26 Juli. Dari jumlah itu, 183 titik berada di Riau dan 121 titik di Kalbar.

Baca Juga

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto menyatakan tim pengawas dan polisi kehutanan telah diterjunkan ke lokasi kebakaran untuk mengumpulkan data dan menelusuri dugaan pelanggaran hukum, khususnya di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Tim kami sedang melakukan analisis terkait lokasi dan luas kebakaran, baik yang berada di kawasan hutan maupun di APL (Areal Penggunaan Lain). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif, perdata hingga pidana bisa diterapkan, sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999,” kata Dwi, Ahad (27/7/2025).

Di Kalimantan Barat, pengumpulan data dilakukan pada tiga perusahaan PBPH, yaitu PT FWL, PT CMI, dan PT DAS. Di Riau, pemeriksaan menyasar PT SAU, PT AA, dan PT RAJ. Kemenhut juga telah melakukan penyegelan terhadap areal milik PT DRT (Riau), serta PT HKI dan PT MTI (Kalbar) dengan pemasangan plang dan garis pengawas kehutanan.

Menurut Dwi, penanganan karhutla di wilayah APL akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa upaya pemadaman terus dilakukan dengan mengerahkan operasi water bombing dan modifikasi cuaca. Namun, penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk memberi efek jera.

“Kondisi lahan yang sangat kering, khususnya di kawasan hutan produksi dan lahan gambut, membuat kewaspadaan terus ditingkatkan, tidak hanya di Riau dan Kalbar, tapi juga provinsi-provinsi lain yang berisiko,” ujar Raja Juli.

Langkah hukum ini juga didukung oleh evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan izin PBPH. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti menyebutkan bahwa Kemenhut telah memulai evaluasi sejak Maret 2025, terutama pada aspek pencegahan seperti sistem pengamanan areal, kapasitas pemadam internal, dan penyelesaian konflik lahan.

“Kami tak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga memperbaiki akar masalah, mulai dari rasionalisasi areal konsesi, penyelesaian konflik, hingga penguatan kemitraan dengan masyarakat. Semua ini untuk mencegah kejadian berulang,” ujar Laksmi.

Kemenhut menyatakan pendekatan serupa akan diterapkan di provinsi lain yang menghadapi ancaman karhutla, dengan melibatkan pemerintah daerah dalam penguatan pengawasan dan mitigasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement