REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan tren perdagangan sisik dan satwa trenggiling (Manis javanica). Menurutnya, fenomena ini menunjukkan pasar ilegal satwa liar dilindungi, khususnya trenggiling, semakin besar dan terus berkembang.
“Penegak hukum kehutanan menyadari perdagangan ini bukan sekadar permasalahan kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian spesies yang sudah terancam punah,” kata Aswin dalam pernyataannya, Selasa (9/9/2025).
Ia berkomitmen memperkuat upaya penegakan hukum, memperluas jaringan intelijen, dan memperdalam kolaborasi antar lembaga untuk menanggulangi peredaran ilegal trenggiling dan satwa liar lainnya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto, menjelaskan trenggiling merupakan satwa yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem Indonesia, terutama dalam mengendalikan populasi serangga dan menjaga kelestarian tanaman.
“Sebagai satwa dilindungi, trenggiling memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian hutan tropis. Sisik trenggiling yang kerap diperdagangkan secara ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan besar terhadap populasi spesies ini yang berstatus rentan,” kata Darmanto.
Penegak hukum kehutanan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa trenggiling dan sisiknya di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Tersangka berinisial GM (43 tahun) berperan sebagai pengepul satwa trenggiling di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.

Penyidik mengamankan barang bukti satu ekor trenggiling dan sisik trenggiling seberat 5 kilogram. Penegak hukum Kementerian Kehutanan mengungkapkan GM mengumpulkan dan mendistribusikan trenggiling yang diperoleh dari berbagai wilayah di Jawa Tengah untuk dijual ke pasar ilegal.
Kasus ini juga menunjukkan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. GM berperan sebagai penghubung antara para pemburu dan pasar gelap yang memperdagangkan satwa dilindungi tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar dan Pasar Pon, Ambarawa. Aktivitas mencurigakan tersebut mendorong investigasi intelijen hingga penangkapan GM, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang cukup.
GM dijerat pasal pidana karena menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
View this post on Instagram