REPUBLIKA.CO.ID, CIKANDE -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137.
Status ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, setelah hampir dua pekan Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cesium-137 bekerja di lokasi. Dengan status tersebut, seluruh aktivitas kawasan kini berada di bawah kendali Satgas untuk memastikan penanganan menyeluruh dan aman bagi kesehatan publik.
Kasus bermula dari temuan material slag hasil peleburan yang mengandung Cesium-137. KLH berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Korps Brimob Polri untuk mengamankan titik terkontaminasi. Garis pengaman dipasang di delapan titik, dan proses dekontaminasi langsung dilakukan tim khusus.
Hingga kini, Satgas telah menemukan 10 titik radiasi. Dua titik berhasil didekontaminasi, dan materialnya dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia yang dikonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran. Aktivitas di gudang tersebut telah dihentikan. Sementara delapan titik lain menunggu dekontaminasi bertahap setelah inventarisasi detail.
Untuk mencegah paparan lebih luas, polisi dan Bapeten memasang tanda peringatan serta garis pengaman di seluruh titik. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati lokasi. Di sisi lain, tim komunikasi khusus melibatkan tenaga kesehatan, TNI/Polri, hingga tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi publik.
Pengawasan keluar-masuk kawasan diperketat dengan Radiation Portal Monitoring (RPM) sejak 1 Oktober. Selama masa transisi, deteksi manual dilakukan dengan peralatan milik Gegana Polri, Bapeten, dan BRIN. Setiap individu atau barang yang keluar kawasan wajib dipastikan bebas radiasi sebelum diizinkan melintas.