Jumat 10 Oct 2025 22:55 WIB

Pemerintah Tetapkan Tujuh Lokasi Potensial Proyek Sampah Jadi Listrik

Jakarta dan Bandung Raya tak memenuhi persyaratan.

Pemerintah telah menetapkan tujuh kawasan aglomerasi yang potensial untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Foto: KLH
Pemerintah telah menetapkan tujuh kawasan aglomerasi yang potensial untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan ada tujuh wilayah aglomerasi yang dinilai layak menjadi lokasi pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL). Hasil verifikasi lapangan telah diserahkan kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebagai dasar pelaksanaan tahap selanjutnya.

“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Hanif dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga

Verifikasi lapangan dilakukan oleh Kementerian LH bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Danantara, serta PT PLN (Persero) sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tingkat menteri pada 2 Oktober 2025.

Dari hasil verifikasi tersebut, tujuh kawasan aglomerasi di enam provinsi dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon lokasi pembangunan PSEL. Ketujuh wilayah tersebut yakni Yogyakarta Raya yang mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul; Denpasar Raya yang meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung; Bogor Raya yang mencakup Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok; serta Bekasi Raya yang meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Tangerang Raya yang terdiri atas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang; Medan Raya yang mencakup Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang; serta Semarang Raya yang meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang juga termasuk dalam daftar wilayah prioritas.

Sementara itu, dua wilayah lain yakni Daerah Khusus Jakarta dan Bandung Raya belum dapat direkomendasikan karena tidak memenuhi persyaratan utama seperti ketersediaan lahan dan kesiapan administratif. Untuk Jakarta, lahan yang diajukan hanya seluas 3,05 hektare dan berada di dekat Jakarta International Stadium (JIS) serta kawasan permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya belum tersedia lahan yang sesuai dari sisi teknis maupun administrasi.

Pemerintah akan melanjutkan proses verifikasi ke wilayah lain sesuai hasil rapat koordinasi, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi PSEL secara nasional.

“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” ujar Hanif.

Pembangunan PSEL diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan pengelolaan sampah di wilayah dengan volume sampah harian tinggi, tempat pembuangan akhir (TPA) yang sudah kelebihan kapasitas, serta keterbatasan lahan. Pendekatan teknologi pengolahan berkapasitas besar yang telah terbukti efektif diyakini mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan, sekaligus menghasilkan energi listrik ramah lingkungan bagi masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement