Ahad 16 Nov 2025 16:26 WIB

Kemenhut Kuasai Kembali Ribuan Hektare Lahan yang Dirambah Industri Sawit Bengkulu

Tim menyita alat berat dan empat orang pemborong pembukaan lahan.

Rep: Lintar Satria/ Red: A.Syalaby Ichsan
Polisi hutan (Ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Polisi hutan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU — Penegak hukum kehutanan berhasil menguasai kembali 2.390 hektare lahan dari 6.000 hektare yang dirambah di Lanskap Seblat di Bengkulu. Penguasaan kembali lahan ini dilakukan dalam Operasi Merah Putih Lanskap Seblat yang digelar sejak 2 November 2025. 

Penguasaan kembali lahan dilakukan dengan berbagai tindakan, dari perobohan 59 pondok perambahan, pemusnahan sekitar 7000 batang sawit ilegal, perusakan sarana akses seperti jembatan liar, pemasangan 27 plang larangan.

Baca Juga

Dalam pernyataannya, Sabtu (15/11/2025), Kemenhut mengatakan hingga  Jumat (14/11/2025), tim operasi menyita alat berat dan empat orang yang salah satunya berperan sebagai pemborong pembukaan lahan. Alat berat tersebut digunakan untuk membuka dan memperluas areal perambahan. 

photo
Perambahan hutan (Ilustrasi). - (profauna)

Kementerian Kehutanan mengatakan, operasi ini tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menyasar struktur perusakan hutan yang menggunakan modal besar dan alat berat.

Penyidik Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kehutanan telah menetapkan SM pemilik lahan ilegal sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap petugas operasi dan saksi-saksi kunci, menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan pembukaan dan pengelolaan kebun sawit ilegal, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan ahli dari instansi teknis terkait. 

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan, dan berkas perkara sedang disiapkan untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement