REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (KLHK) mulai melakukan pemantauan pengelolaan sampah dan tempat pembuangan akhir (TPA) di berbagai daerah Indonesia untuk penghargaan Adipura 2024. KLHK juga memberi catatan khusus untuk daerah dengan TPA yang terbakar.
“Kami akan benar-benar memantau TPA untuk Adipura. Kalau kebakaran, staf saya lewat, nggak akan saya suruh mantau TPA kebakaran,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam panel diskusi di Festival LIKE, dikutip Rabu (20/9/2023).
Beberapa TPA yang belum lama ini mengalami kebakaran misalnya TPA Putri Cempo, Mojosongo, Surakarta, yang terbakar sejak Sabtu. Selain itu, TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung juga belum lama ini mengalami kebakaran yang dahsyat.
Vivien mengatakan bahwa pengelolaan sampah yang tidak baik, termasuk tidak memilah sampah organik, akan menjadi bom waktu. “Dan bagi TPA yang sudah terbakar, bom waktu itu sudah terbukti,” kata Vivien.
Karenanya Vivien mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak lagi membuang sampah organik ke TPA. Pasalnya, timbunan sampah di TPA yang mengandung sampah organik akan terurai sebagai anaerob dan menyebabkan timbulnya gas bio yang didominasi metana (CH4). CH4 sendiri memiliki karakteristik yang gampang terbakar.
"Sekarang sudah terjadi kebakaran. Itu saya kira karena sampah organiknya gak dipilah. Makanya TPA nya harus dijaga betul agar tidak kebakaran," kata Vivien.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah. Menurut dia, hal ini bisa menjadi solusi dalam mengatasi masalah sampah yang masih belum teratasi sampai sekarang.
Adipura sendiri merupakan penghargaan terhadap kota/kab yang sudah melakukan pekerjaan keras dari hulu ke hilir terkait pengelolaan sampah dan juga melakukan pengelolaan TPA dengan baik. Pada 2023, pemerintah Kabupaten Jepara berhasil meraih penghargaan Adipura Kencana.