Senin 24 Feb 2025 21:00 WIB

Menteri LH akan Wajibkan Perusahaan Ikuti PROPER

Pada 2024 terdapat 4.495 peserta PROPER.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup akan mengembangkan Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Rencananya, PROPER akan diwajibkan mulai tahun ini.

"Kami sedang memperluas jangkauan PROPER ini. Kalau saat ini lebih kepada voluntary, semi-mandatory sedikit, tetapi tahun 2025 kita akan kembangkan menjadi mandatory," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai Anugerah Lingkungan PROPER di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca Juga

Pihaknya telah mengeluarkan keputusan menteri terkait pengawasan secara ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di tempat-tempat yang lingkungan hidupnya perlu diperhatikan, misalnya Citarum, Ciliwung, Cisadane.

"Kami juga telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penaatan tata lingkungan oleh pemerintah kabupaten, provinsi maupun kota. Jadi bila mana di suatu lokasi terjadi pencemaran, katakan sungai, maka yang pertama-tama akan kami tanyakan adalah Bapak Bupati, Wali Kotanya," kata dia.

Pengawasan seperti ini, katanya, sesuai dengan amanat Undang-Undang 32 tahun 2009 pasal 112. Menurutnya, hal ini penting dalam rangkaian penilaian.

Penilaian berlangsung selama setahun mengingat banyak variabel yang dipertimbangkan. Dia menyebutkan, dari hasil evaluasi, terdapat peningkatan cukup serius dalam hal ketaatan dari para pelaku kebijakan.

"Kami pada prinsipnya, pemerintah, saya, ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dunia usaha yang telah mencoba dengan serius mengimplementasikan semua terkait dengan tata lingkungan," kata dia.

Dia menyebutkan, meraih peringkat emas dalam PROPER bukan hal yang mudah. Namun, dengan semakin banyaknya perusahaan yang mendapatkan peringkat itu, artinya semakin banyak pula dukungan dalam upaya menjaga lingkungan hidup.

Di sisi lain, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan perbaikan dalam sistem penilaian tersebut. "Bila mana nanti di kemudian hari ternyata ada hal-hal yang harus kami koreksi, kami akan melakukan koreksi. Tetapi paling tidak ini sudah membuktikan bahwa kehidupan yang harmonis antara alam ini sudah menjadi mainstream semua pemimpin perusahaan, CEO, maupun foundernya," ujarnya.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani menyebutkan, pihaknya mencatat bahwa pada 2024, terdapat 4.495 peserta PROPER. Jumlah tersebut meningkat 21,68 persen, di mana tahun sebelumnya terdapat 3.694 peserta.

"Yang menunjukkan komitmen dunia usaha untuk mengelola lingkungan secara lebih bertanggung jawab meskipun tingkat ketaatan tetap 69 persen," kata Rasio.

Hasil evaluasi pihaknya pada 2023–2024 mencatat 2.961 perusahaan taat, 1.329 tidak taat, serta 205 perusahaan tidak diumumkan karena penegakan hukum dan/atau tidak beroperasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement